Tulang Bawang Barat, Lampung —
MediaViral.co
Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai gelombang kecaman publik. Pasalnya, lahan yang akan digunakan diduga masih berstatus sengketa dan belum jelas asal-usul kepemilikannya.
Alih-alih menunggu kejelasan hukum, pembangunan justru tetap digulirkan, memunculkan dugaan kuat adanya pemaksaan kehendak, pembiaran, bahkan potensi permainan kepentingan di balik proyek yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tersebut.
“Ini bukan soal koperasi atau tidak, tapi tanah bermasalah kok berani-beraninya dipakai? Siapa yang menjamin tidak ada konflik hukum di kemudian hari?” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi simbol ekonomi kerakyatan justru terancam berubah menjadi bom waktu konflik agraria. Jika benar tanah tersebut belum memiliki alas hak yang sah, maka pembangunan ini dinilai melanggar prinsip kehati-hatian, aturan pertanahan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Publik kini mempertanyakan:
Siapa pemberi izin?
Di mana dokumen legal tanah?
Apakah ada kepentingan tertentu yang “dibungkus” program koperasi?
Masyarakat mendesak Pemkab Tulang Bawang Barat, BPN, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera menghentikan sementara pembangunan dan membuka secara terang-benderang status hukum lahan yang dipersoalkan.
Jika persoalan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin proyek tersebut akan berujung pada sengketa panjang, gugatan hukum, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan Tulang Bawang Udik dan instansi terkait masih bungkam, memperkuat kecurigaan publik atas proyek yang kini menjadi buah bibir masyarakat Lampung. (mediaviral.co)
















