Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Klarifikasi Kadis DPMG Lhokseumawe Aceh: Program Ketahanan Pangan Desa 2025 Tak Gagal, Terkendala Regulasi

35
×

Klarifikasi Kadis DPMG Lhokseumawe Aceh: Program Ketahanan Pangan Desa 2025 Tak Gagal, Terkendala Regulasi

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe, Aceh – MediaViral.co

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Lhokseumawe memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan program ketahanan pangan desa tahun 2025 nyaris gagal di hampir seluruh gampong.

Example 300250

Isu tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI, Muhammad Riski, yang menyatakan bahwa program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa baru terealisasi di penghujung tahun 2025, sehingga dinilai tidak berjalan optimal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMG Kota Lhokseumawe, Drs. Nasruddin, MM, melalui Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Gampong, Drs. Murniati, MSP, menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan kegagalan program, melainkan karena penyesuaian regulasi pusat.

“Pada APBG murni, hampir seluruh gampong menganggarkan kegiatan ketahanan pangan pada rekening belanja, karena Kepmendes belum terbit. Setelah Kepmendes diterbitkan, gampong wajib menyesuaikan melalui APBG Perubahan dengan menempatkan kegiatan ketahanan pangan pada rekening pembiayaan berupa penyertaan modal melalui BUMG untuk TA 2025,” jelas Murniati kepada mediaviral.co, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan.

“Dalam Kepmendes tersebut secara tegas disebutkan bahwa kegiatan ketahanan pangan wajib dilaksanakan melalui penyertaan modal kepada BUMG,” terang Murniati.

Menurutnya, secara prinsip Program Ketahanan Pangan di Kota Lhokseumawe telah berjalan sesuai aturan dan tidak dapat disebut gagal, meskipun realisasi teknisnya menunggu penyesuaian regulasi dan mekanisme anggaran.

“Dana ketahanan pangan dikelola oleh BUMG sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025. Jadi tidak benar jika disebut program ini gagal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Murniati menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga telah diputuskan melalui Musyawarah Desa, sesuai dengan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Seluruh pelaksanaan dilakukan berdasarkan kewenangan desa dan keputusan musyawarah desa,” pungkasnya.


Report: Chandra
Editor: mediaviral.co
24 Januari 2026

Example 300x375