Serang, Banten – MediaViral.co
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit 2 Subdit 3 Jatanras berhasil menggagalkan pengiriman 16 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) yang diangkut menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin malam (19/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas mengamankan Bus ALS yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor: R/LI-13/2026/Ditreskrimum yang diterima pada hari yang sama.
“Petugas mengamankan satu unit Bus ALS bernopol BK 7254 UA, berikut 16 unit sepeda motor tanpa dokumen sah yang disembunyikan di dalam bus,” ujar Maruli, Kamis (22/01/2026).
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan empat awak bus, terdiri dari dua sopir dan dua kondektur, masing-masing berinisial:
IP (40) – Sopir, warga Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat
APD (35) – Sopir, warga Deli Serdang, Sumatra Utara
S (48) – Kondektur, warga Pasaman, Sumatra Barat
AS (40) – Kondektur, warga Pasaman Barat, Sumatra Barat
Penangkapan dilakukan di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, beserta barang bukti lainnya.
Maruli membeberkan, ke-16 kendaraan roda dua tersebut terdiri dari berbagai merek populer, di antaranya Honda Vario, Scoopy, Beat, Yamaha NMAX, hingga Honda CBR. Seluruh motor diketahui menggunakan nomor polisi Jakarta dan tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
“Kasus ini kuat dugaan berkaitan dengan sindikat pencurian dan pengiriman kendaraan antar pulau yang belakangan marak,” tegas Maruli.
Polda Banten memastikan akan mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi penadah maupun pengendali distribusi kendaraan ilegal tersebut.
Di akhir pernyataannya, Kabid Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir dan menyimpan kendaraan.
Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilakan datang ke Mapolda Banten untuk melakukan pengecekan dengan membawa STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan sah.
(mediaviral.co)
















