Tanggamus, Lampung – MediaViral.co
Aroma busuk dugaan penyalahgunaan uang rakyat kembali menyeruak di Kabupaten Tanggamus. Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Tanggamus resmi melaporkan PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ)—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—ke Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Laporan tersebut diserahkan langsung pada Kamis, 15 Januari 2026, dan ditandatangani Ketua DPD PGK Tanggamus, Hendra Hadi Putra. PGK menilai persoalan di tubuh PT AUTJ bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi serius hilangnya uang APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat Tanggamus.
Berdasarkan hasil pengamatan, verifikasi lapangan, serta analisis internal tim PGK, ditemukan indikasi kuat praktik transaksi fiktif, mark-up anggaran, hingga pengelolaan perusahaan yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah justru berpotensi menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Dalam laporannya, DPD PGK Tanggamus mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.
PGK menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini berkomitmen mengawal ketat proses hukum hingga tuntas, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat tidak raib tanpa pertanggungjawaban dan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat Tanggamus.
“Ini bukan soal administrasi. Ini soal uang rakyat yang diduga lenyap. Negara tidak boleh kalah,” tegas pernyataan PGK. (mediaviral.co)
















