Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Penegakan hukum atas kasus dugaan kekerasan dan percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali diuji. Lima orang terlapor dalam perkara serius ini mangkir dari panggilan resmi Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kasus yang terjadi pada awal Mei 2025 lalu tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan
LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan, tertanggal 2 Mei 2025.
Namun ironisnya, meski telah hampir delapan bulan bergulir, para terlapor justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik, memicu sorotan publik terhadap keseriusan para terduga pelaku dalam menghadapi proses hukum.
PPA Tegas: Panggilan Kedua atau Dijemput Paksa
Saat dikonfirmasi, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menegaskan tidak akan mentolerir upaya penghindaran hukum tersebut. Penyidik memastikan akan melayangkan panggilan kedua kepada kelima terlapor pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Apabila para terlapor kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak Unit PPA.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam melindungi hak anak dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya mengulur waktu.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini menyita perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut perlindungan anak, isu sensitif yang kerap menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali kecolongan oleh sikap mangkir para terduga pelaku.
Penjemputan paksa menjadi penanda: negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan terhadap anak. (mediaviral.co)
















