Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

SK Terbit, Gaji Raib! PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Murka, BKPSDM Digoyang Demo

23
×

SK Terbit, Gaji Raib! PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Murka, BKPSDM Digoyang Demo

Sebarkan artikel ini

Kerinci, Sungai Penuh, Jambi – MediaViral.co

Kemarahan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Sungai Penuh akhirnya pecah ke permukaan. Status sudah diangkat negara, namun gaji tak kunjung jelas—bahkan disebut-sebut hanya berkisar Rp400 ribu per bulan. Akibatnya, Kantor BKPSDM Kota Sungai Penuh digeruduk massa, Rabu (14/01/2026).

Example 300250

Para PPPK menilai pemerintah daerah setengah hati dalam menuntaskan persoalan kesejahteraan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan memang telah terbit, namun ironisnya tidak mencantumkan besaran gaji, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hidup bagi para pegawai, terutama mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.

“Kami ini sudah sah diangkat sebagai PPPK, tapi hak paling dasar justru tidak dijelaskan. Bagaimana kami menghidupi keluarga?” ujar salah satu peserta aksi dengan nada geram.

Dalam orasinya, massa mendesak BKPSDM segera membuka secara terang-benderang mekanisme pembayaran gaji, sumber anggaran, hingga kepastian waktu pencairan. Ketiadaan informasi resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap nasib PPPK paruh waktu.

Tak hanya BKPSDM, massa juga mengaku telah mendatangi BAKEUDA, namun belum mendapatkan jawaban pasti terkait hak penghasilan mereka.

“Kami sudah tanda tangan kontrak, tapi gaji tidak tercantum. Kami dipingpong ke sana-sini tanpa kepastian,” ungkap salah seorang PPPK lainnya.

Menanggapi aksi tersebut, BKPSDM Kota Sungai Penuh menyatakan bahwa penetapan besaran gaji masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM, Roma Usman, menyebut pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kepastian status dan perlindungan kerja.

“SK diterbitkan lebih dulu sesuai tuntutan BKN. Soal gaji membutuhkan kajian regulasi serta perhitungan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.

BKPSDM mengaku masih mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016, dengan mempertimbangkan gaji terakhir saat masih berstatus honorer dan kondisi keuangan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, PPPK paruh waktu mengusulkan penghasilan minimal Rp1 juta per bulan, serta mendorong kebijakan subsidi silang melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar kesejahteraan tetap terjaga.

Meski pertemuan ditutup dengan komitmen BKPSDM untuk menampung aspirasi, PPPK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga gaji resmi dan kepastian hukum benar-benar tertuang dalam SK.

“Status tanpa gaji yang jelas adalah bentuk ketidakadilan. Kami tidak akan diam,” tegas perwakilan massa.

(mediaviral.co)

Example 300x375