Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek APBD 2025 Sukamara Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

87
×

Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek APBD 2025 Sukamara Disorot, KPK Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Sukamara, Kalimantan Tengah – MediaViral.co

Polemik dugaan proyek bermasalah di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kian menguat dan menyedot perhatian publik. Menindaklanjuti pemberitaan MediaViral.co edisi sebelumnya terkait pembangunan Pasar Saik (sayur dan ikan) di Jalan M. Nazir, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Sabtu (10/01/2026), muncul berbagai kejanggalan yang dinilai patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Example 300250

Alih-alih membuka data secara transparan, beredar justru pemberitaan di media sosial yang terkesan membantah adanya proyek bermasalah di Sukamara. Narasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama karena bertolak belakang dengan temuan faktual di lapangan.

Fungsi kontrol sosial dan transparansi publik dinilai mulai tergerus. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya sistematis dari oknum pejabat daerah untuk meredam kritik dan menutup rapat berbagai persoalan proyek agar tidak mencuat ke ruang publik.

Lebih ironis lagi, awak MediaViral.co justru dituding menggiring opini dan membangun narasi negatif. Tuduhan tersebut dibantah keras, mengingat seluruh pemberitaan disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta konfirmasi langsung, bukan asumsi ataupun opini sepihak.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari klaim “progres sesuai”. Sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk pembangunan Pasar Saik dan proyek perpipaan, diduga belum mencapai 50 persen penyelesaian, meski telah melewati masa kontrak.

Namun secara mengejutkan, muncul klaim di media sosial yang menyebut seluruh pekerjaan APBD 2025 di Kabupaten Sukamara telah berjalan sesuai rencana. Klaim ini dinilai tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menutup fakta sebenarnya.

Klarifikasi dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 terkait pemberian perpanjangan waktu pekerjaan justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah analisis teknis telah dilakukan secara objektif? Apakah progres riil pekerjaan benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan adendum waktu? Dan yang paling krusial, siapa yang menjamin kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan tersebut?

Publik menilai, regulasi kerap kali dijadikan tameng pembenaran, bukan instrumen pengawasan, tergantung siapa yang menjalankan dan untuk kepentingan apa.

Tak berhenti di situ, MediaViral.co juga mencatat adanya pernyataan oknum pejabat tinggi daerah Sukamara yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerjaan di akhir tahun anggaran. Pernyataan tersebut kini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana sejumlah pekerjaan masih berjalan melewati batas waktu.

Baru-baru ini, salah satu perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Sukamara bahkan menghubungi awak media dan mengajak bertemu untuk membahas pemberitaan. Langkah tersebut memunculkan kekhawatiran publik terkait independensi pers dan kebebasan kontrol sosial.

Situasi ini dinilai sebagai alarm keras bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabupaten Sukamara didesak menjadi perhatian khusus untuk dilakukan penyelidikan, penelusuran, dan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek APBD Tahun Anggaran 2025.

Publik berharap KPK tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi menelusuri potensi penyimpangan hingga ke akar, termasuk peran pejabat, rekanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Uang negara adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang digelontorkan melalui APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan dikaburkan melalui narasi yang menenangkan, sementara fakta di lapangan berbicara sebaliknya. (mediaviral.co)

Example 300x375