Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Polres Way Kanan akhirnya menahan tersangka utama kasus dugaan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk. Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan kedua penyidik pada Senin (5/1/2026), usai sebelumnya sempat mangkir.
Tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/12/2025). Saat itu, pihak kuasa hukum tersangka menyampaikan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.
Kanit Reserse Kriminal Umum Polres Way Kanan, Ipda J.D.T. Torop, membenarkan hal tersebut.
“Kemarin sudah kita panggil, dan penasihat hukum mengirimkan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Akan kita panggil kembali, apabila masih tidak datang, kita lakukan upaya paksa,” ujar Torop, Minggu (28/12/2025).
Pada pemanggilan kedua, tersangka akhirnya hadir dan langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Kemarin sudah kita panggil lagi, kita periksa sebagai tersangka, dan sekarang sudah kita tahan,” kata Torop, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, penahanan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Pihak korban mempertanyakan transparansi penyidik terkait pasal pidana yang dikenakan kepada tersangka. Saat dikonfirmasi, Ipda Torop menyatakan bahwa pasal telah dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Di SP2HP sudah dijelaskan, Pak,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu dibantah penasihat hukum korban, Anton Heri. Ia menegaskan, SP2HP yang diterima pihak korban tidak memuat satu pun pasal pidana yang dijeratkan kepada tersangka.
“Ini sangat janggal. Tersangka sudah ditahan, tapi pasalnya tidak diberitahukan secara jelas. Kami memegang SP2HP-nya, dan di situ tidak ada pasal yang dicantumkan,” tegas Anton, Selasa (6/1).
Anton mendesak penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata tajam. Menurutnya, hasil visum dokter secara jelas menunjukkan adanya dua luka sayatan akibat senjata tajam.
Selain itu, pihak korban juga meminta agar satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan satu orang tidak boleh menjadi cara untuk menutup keterlibatan pelaku lainnya. Fakta di lapangan menunjukkan peristiwa ini dilakukan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik di Way Kanan. Selain menyangkut rasa keadilan bagi korban, publik juga menaruh perhatian serius terhadap integritas dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan bersenjata. (mediaviral.co)
















