Serang, Banten – MediaViral.co
Penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, program kolam bioplog budidaya ikan air tawar yang bersumber dari penyertaan modal BUMDes diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski anggaran telah dicairkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, anggaran ketahanan pangan yang dialokasikan untuk budidaya ikan air tawar di belakang Kantor Desa Citaman sudah dicairkan sejak 2025. Namun hingga 3 Januari 2026, kegiatan tersebut belum menunjukkan aktivitas apa pun.
“Anggarannya katanya sudah cair, termasuk untuk pembelian benih ikan. Tapi sampai sekarang kolamnya cuma berisi air, belum ada benih, belum ada kegiatan. Tidak jalan sama sekali,” ujar salah satu warga kepada MediaViral.co.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim MediaViral.co mendatangi Kantor Desa Citaman untuk melakukan konfirmasi langsung pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 14.17 WIB. Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Citaman tidak berada di tempat.
Tim hanya ditemui salah satu staf desa yang mengaku tidak berwenang memberikan keterangan, dengan alasan program ketahanan pangan bukan menjadi bidangnya dan khawatir memberikan jawaban yang keliru.
Upaya konfirmasi kepada Saepudin, Sekretaris Desa Citaman, melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon seluler juga tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp terpantau terkirim, namun tidak dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat meski nada sambung aktif.
Diduga Langgar Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
Ketua DPD PPWI Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa dugaan mandeknya program ketahanan pangan di Desa Citaman berpotensi melanggar aturan.
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Desa, PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang secara tegas mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelola usaha.
“Dana Desa untuk ketahanan pangan wajib minimal 20 persen. BUMDes didorong sebagai pengelola usaha pertanian, peternakan, perikanan, hingga distribusi pangan, yang semuanya harus diatur melalui Peraturan Desa (Perdes),” tegas Abdul Kabir.
Ia menambahkan, program ketahanan pangan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pendapatan Asli Desa (PADes), kemandirian desa, serta mendukung program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan swasembada pangan.
Desak Audit dan Sanksi Tegas
Atas kondisi tersebut, Abdul Kabir meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Citaman Tahun Anggaran 2025.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam penyaluran dan pelaksanaan program, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Citaman belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak berjalannya program ketahanan pangan tersebut. (mediaviral.co)
















