Cianjur, Jawa Barat | MediaViral.co
SPBU Sindangbarang yang berlokasi di Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga kuat menjadi sarang praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap aturan penyaluran BBM subsidi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Cianjur dan Polres Cianjur, agar tidak menutup mata terhadap praktik yang dinilai telah mencederai rasa keadilan publik. Pasalnya, masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi, sementara praktik pengisian menggunakan jerigen dan mobil roda empat terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Di lapangan, SPBU kerap beralasan stok Pertalite habis saat jam operasional. Namun, ironisnya, pada malam hari justru terlihat aktivitas pengangkutan Pertalite dan Biosolar menggunakan ratusan jerigen yang dibawa kendaraan roda empat. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang terorganisir, bahkan disebut-sebut mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Masyarakat menilai pengawasan di SPBU tersebut sangat lemah dan terkesan dibiarkan. Bahkan muncul dugaan adanya kolaborasi antara oknum pengawas SPBU dengan kelompok tertentu, termasuk oknum organisasi masyarakat (ormas), yang berperan sebagai backing aktivitas ilegal tersebut.
Awak media meminta Aparat Penegak Hukum, Unit III Tipidter Polres Cianjur, hingga Kapolda Jawa Barat agar segera turun tangan. Diamnya aparat dinilai menjadi preseden buruk dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan, manajemen SPBU Sindangbarang diketahui dikelola oleh Rahmat Kurnia selaku manajer, dengan Alip sebagai orang kedua. Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022, Pertamina secara tegas melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen, drum, maupun kendaraan modifikasi yang bertujuan untuk penimbunan atau dijual kembali. Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang wajib disalurkan tepat sasaran.
Lebih parah lagi, awak media menemukan bahwa pengisian BBM subsidi tetap berlangsung di luar jam operasional SPBU, dengan mesin pompa masih menyala dan melayani para pelaku mafia BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar.
Hasil investigasi lapangan pada 23 Desember 2025 memperlihatkan praktik pengisian Pertalite dan Biosolar ke ratusan jerigen terjadi secara terang-terangan dan diduga berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, manajer SPBU Rahmat Kurnia mengakui adanya pelanggaran yang telah dilakukan. Ia juga menyatakan telah menerima banyak aduan dari LSM maupun media. Bahkan, menurutnya, sudah ada surat pengaduan resmi serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang ia pegang terkait pelanggaran tersebut.
“Pengaduan dari beberapa LSM dan media sudah saya terima,” ujarnya singkat.
Berdasarkan ketentuan hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Publik kini menuntut Kementerian ESDM, Pertamina, BPH Migas Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Sindangbarang. Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat mendesak agar SPBU diberikan sanksi tegas hingga penutupan permanen tanpa pandang bulu.
Penulis: Andika / Jaenal Asihin
















