Lampung Utara – MediaViral.co
Pembangunan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, yang menelan anggaran negara sebesar Rp 567.050.000, kini menjadi sorotan publik. Proyek pendidikan yang dikerjakan oleh CV Enzi Jaya Perkasa selaku pemenang tender tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi Tim Media Viral di lokasi proyek, kualitas pekerjaan rehabilitasi dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Salah satu temuan utama di lapangan adalah dugaan penggunaan adukan semen yang tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis konstruksi bangunan pendidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan kualitas bangunan dalam jangka panjang, terlebih bangunan tersebut digunakan sebagai sarana utama proses belajar mengajar bagi siswa sekolah dasar.
Rehab Dinilai Tidak Menyeluruh
Alih-alih dilakukan rehabilitasi secara menyeluruh, bangunan lama justru tampak dipertahankan tanpa perbaikan signifikan. Sejumlah bagian dinding hanya ditambal sebagian,abu lalu dipelester dan dicat ulang, tanpa pembongkaran atau perbaikan struktur secara total. Bahkan, kusen kayu lama tidak diganti, meski kondisinya dinilai sudah tidak layak untuk bangunan sekolah yang direhabilitasi dengan anggaran ratusan juta rupiah.
“Kalau dilihat dari hasil pengerjaan di lapangan, banyak bagian yang terkesan dikerjakan seadanya. Dinding lama hanya dipelester sebagian, bukan diperbaiki secara keseluruhan. Ini memunculkan dugaan bahwa rehabilitasi dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban proyek, bukan untuk menjamin kualitas bangunan jangka panjang,” ungkap salah satu anggota Tim Media Viral.
Selain itu, kualitas material bangunan yang digunakan juga dipertanyakan. Beberapa bagian bangunan tampak dikerjakan secara sederhana dan jauh dari standar konstruksi yang seharusnya diterapkan pada proyek pendidikan yang bersumber dari dana negara.
Pengabaian Keselamatan Kerja (K3)
Tak hanya soal kualitas fisik bangunan, proyek rehab SDN 6 Negara Ratu juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Padahal, ketentuan penggunaan APD merupakan hal yang bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Adapun APD yang seharusnya digunakan pekerja proyek antara lain:
Helm keselamatan
Sepatu atau sabuk pengaman
Masker debu
Kacamata pelindung
Sarung tangan
Sepatu keamanan (safety shoes)
Namun ironisnya, tidak satu pun pekerja terlihat menggunakan APD tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, di lokasi proyek tidak ditemukan adanya pengawas K3 yang bertugas memastikan standar keselamatan kerja diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.
Pengabaian terhadap prosedur keselamatan ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan proyek yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait.
Minta Evaluasi dan Audit
Sejumlah pihak kini mendesak agar instansi berwenang, baik dari Dinas Pendidikan maupun aparat pengawas internal pemerintah, segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proyek rehab SDN 6 Negara Ratu tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Jika dugaan ketidaksesuaian RAB, kualitas pekerjaan, serta pengabaian K3 ini terbukti benar, maka proyek tersebut dinilai telah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat, khususnya dunia pendidikan.
Tim Media Viral menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. (mediaviral.co)
















