Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Dana Desa di Ogan Ilir: Oknum Kades Diduga Korupsi Rp388 Juta, Laptop Fiktif hingga Dana Mengalir ke Kantong Pribadi

26
×

Skandal Dana Desa di Ogan Ilir: Oknum Kades Diduga Korupsi Rp388 Juta, Laptop Fiktif hingga Dana Mengalir ke Kantong Pribadi

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Harapan warga Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, untuk menikmati pembangunan dari dana desa kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Dana yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan rakyat desa justru diduga dijarah oleh orang nomor satu di desa itu sendiri.

Example 300250

Kepala Desa Permata Baru berinisial A.L. resmi ditahan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp388 juta dari anggaran tahun 2023 dan 2024. Saat ini, A.L. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Ogan Ilir.

Dana Desa Disulap Jadi Dana Pribadi?

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara memanipulasi laporan penggunaan anggaran desa. Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, dana tersebut justru mengalir ke kepentingan pribadi.

“Salah satu modus yang kami temukan adalah pengadaan fiktif. Contohnya pengadaan laptop untuk kegiatan desa. Dalam laporan ada, tetapi barangnya tidak pernah ada. Uang dicairkan, namun pertanggungjawabannya nihil,” tegas AKBP Bagus dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Praktik ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

Warga Meradang: Kades yang Seharusnya Mengayomi Justru Mengkhianati

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dugaan praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama. Warga Desa Permata Baru mengaku kecewa dan marah, karena dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat justru raib tanpa jejak.

“Desa kami jalan masih rusak, fasilitas minim, tapi laporan keuangan seolah semuanya sudah dilaksanakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

57 Saksi, 37 Dokumen: Polisi Pastikan Kasus Tak Mandek

Penyidik Polres Ogan Ilir bergerak serius. Sebanyak 57 saksi, termasuk empat orang saksi ahli, telah diperiksa untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi ini. Tak hanya itu, polisi juga menyita 37 dokumen penting terkait kegiatan desa yang bersumber dari dana desa.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti krusial untuk membongkar bagaimana skema dugaan penyelewengan dilakukan dan apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi.

“Kami tidak berhenti pada satu orang. Kasus ini terus kami dalami. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolres.

Tamparan Keras bagi Pemerintah Desa dan Pemda

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana desa, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir. Dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan ladang bancakan oknum kepala desa.

Publik kini mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawas internal untuk tidak sekadar bereaksi setelah kasus meledak, tetapi melakukan pengawasan ketat, audit rutin, dan transparansi penuh dalam pengelolaan dana desa.

Jangan Ada A.L. Lain di Desa-Desa Indonesia

Penahanan Kades A.L. harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa: dana desa adalah uang rakyat, bukan rekening pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera agar tidak muncul “A.L. – A.L.” lain yang menggerogoti keuangan desa dan menghancurkan kepercayaan masyarakat.

(Tim Investigasi/Redaksi)

Example 300x375