Simalungun | Sumatera Utara – MediaViral.co
Praktik ketenagakerjaan di PT Shell Oil Indonesia yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kembali menuai kecaman keras. Sejumlah pekerja mengaku menjadi korban dugaan pelanggaran hak normatif secara sistematis, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak dibayarkan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disembunyikan, hingga upah murah Rp100 ribu per hari yang dinilai merendahkan martabat buruh.
Para pekerja yang direkrut melalui vendor PT Sani Toga Gemilang mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sejak September 2025, namun hingga Natal berlalu, THR yang dijanjikan tak kunjung diterima. Janji pembayaran THR saat perayaan Natal diduga hanya menjadi iming-iming kosong.
“Kami bekerja penuh, tapi THR nihil. Janjinya waktu Natal, sampai sekarang kosong. Gaji pun baru dibayar tanggal 3 Januari 2026. Ini sangat menyakitkan,” ujar salah satu pekerja dengan nada kecewa, Kamis (25/12/2025).
PKWT Tak Pernah Diberikan, Status Kerja Abu-abu
Tak hanya soal THR, selama enam bulan bekerja, para pekerja mengaku tidak pernah menerima salinan PKWT. Kondisi ini membuat status hubungan kerja menjadi abu-abu, rentan pemutusan sepihak, dan diduga kuat menjadi modus menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah praktik ini diketahui dan dibiarkan oleh perusahaan induk?
Upah Rp100 Ribu/Hari: Murah, Tidak Manusiawi, dan Rusak Pasar Kerja
Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan praktik pemborong nakal di lingkungan kerja PT Shell Oil Indonesia. Salah satu perusahaan asal Medan, PT PAJ, disebut menyediakan tenaga kerja produksi dengan upah hanya Rp100.000 per hari.
Angka tersebut dinilai jauh di bawah standar dan merusak harga pasar tenaga kerja di kawasan industri strategis nasional. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja seharusnya menerima upah sekitar Rp3.088.000 per bulan atau setara ±Rp123.500 per hari (25 hari kerja).
Selisih mencolok ini memunculkan dugaan pelanggaran sistematis terhadap aturan pengupahan.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran. Upah ditekan, kontrak disembunyikan, THR dirampas. Anehnya, PT Shell Oil Indonesia seolah kebal dan tak pernah tersentuh sorotan media,” tegas narasumber.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Berdasarkan penelusuran regulasi, praktik yang dikeluhkan pekerja berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan:
- THR Tidak Dibayarkan
Diduga melanggar:
Permenaker No. 6 Tahun 2016
Sanksi:
Denda 5% dari total THR
Sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha
- PKWT Tidak Diberikan kepada Pekerja
Diduga melanggar:
Pasal 57 & 59 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
Akibat hukum:
PKWT batal demi hukum
Status pekerja berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap)
- Upah di Bawah Ketentuan
Diduga melanggar:
Pasal 88A & 90 UU Ketenagakerjaan jo. PP No. 36 Tahun 2021
Ancaman pidana:
Penjara 1–4 tahun
Denda Rp100 juta – Rp400 juta
Desakan Negara Hadir
Para pekerja mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Sumatera Utara, pengelola KEK Sei Mangkei, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan inspeksi mendadak, dan mengusut tuntas peran perusahaan induk maupun vendor yang diduga bermain di atas penderitaan buruh.
Kasus ini dinilai sebagai alarm bahaya ketenagakerjaan di kawasan industri strategis nasional. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng wibawa hukum dan fungsi pengawasan negara.
Negara tidak boleh kalah oleh vendor nakal.
Buruh bukan budak.
Hukum harus bicara.
(Rijal)
















