Tubaba, Lampung – MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menuai sorotan. Meski Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba, Rodianto, S.Pd., M.Pd., secara tegas membantah tudingan tersebut, fakta dan pengakuan dari sejumlah kepala sekolah justru mengarah pada pola sistematis pengambilan setoran.
Melalui surat klarifikasi resmi yang disampaikan kepada awak media, Kamis (25/12/2025), Rodianto menyatakan bahwa tudingan pungli 12 persen dan dugaan pengarahan pekerjaan konstruksi merupakan informasi tidak benar serta mencemarkan nama baik institusi.
“Kami tegaskan tidak ada pungli maupun pengarahan pihak tertentu dalam pelaksanaan program bantuan revitalisasi tahun 2025,” tegas Rodianto.
Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan lapangan yang dihimpun MediaViral.co.
Indikasi Pola Terstruktur: Telepon, Setoran, dan Penunjukan Pekerjaan
Berdasarkan penelusuran MediaViral.co, dugaan pungli diduga melibatkan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba berinisial BI, yang disebut-sebut tidak bekerja sendiri. Oknum tersebut diduga dibantu rekan lainnya berinisial AS, dengan peran pembagian tugas yang cukup rapi.
Modus yang diungkap sejumlah kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi adalah sebagai berikut:
Kepala sekolah dihubungi langsung oleh oknum BI melalui sambungan telepon.
Sekolah diminta menyiapkan “setoran” sebesar 12 persen dari total nilai bantuan.
Pengambilan uang dilakukan oleh oknum AS.
Setoran dilakukan dua tahap, mengikuti skema pencairan anggaran (70 persen dan 30 persen).
“Setiap pencairan pasti diminta. Awalnya 70 persen, lalu terakhir 30 persen. Kalau ditotal, ya 12 persen,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, para kepala sekolah juga mengaku tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan pelaksana pekerjaan.
“Mulai dari rangka baja, plafon, kusen, sampai meubelair sudah diarahkan. Kami hanya mengikuti. Posisi kami tertekan,” beber sumber tersebut.
APBN, Pendidikan, dan Dugaan Korupsi
Program revitalisasi sekolah merupakan program strategis nasional yang bersumber dari APBN, dengan tujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, jika dugaan pungli ini benar, maka anggaran negara yang seharusnya dinikmati langsung oleh siswa justru diduga bocor di tingkat birokrasi.
Praktik semacam ini bukan hanya berpotensi menurunkan kualitas bangunan sekolah, tetapi juga mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bantahan Pejabat vs Pengakuan Lapangan
Di satu sisi, Plt Kadisdik Tubaba menyampaikan bantahan tegas. Di sisi lain, pengakuan para kepala sekolah menunjukkan adanya pola berulang, aktor yang sama, serta mekanisme setoran yang seragam.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan besar:
Jika pungli tidak ada, mengapa banyak sekolah menyebut angka, nama, dan pola yang sama?
Jika tidak ada pengarahan, mengapa kepala sekolah merasa tidak memiliki pilihan?
Desakan Penegak Hukum
Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, MediaViral.co menilai aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung—perlu segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Pemanggilan saksi, audit aliran dana, serta penelusuran komunikasi oknum terkait dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan ini hanya isu, atau justru praktik lama yang baru terungkap.
MediaViral.co menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepentingan publik. (mediaviral.co)
















