Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Inspektorat Lampung Utara Masih Periksa Kepsek SDN 1 Kembang Tanjung Terkait Dugaan Diskriminasi Siswa Saat Ujian Semester

47
×

Inspektorat Lampung Utara Masih Periksa Kepsek SDN 1 Kembang Tanjung Terkait Dugaan Diskriminasi Siswa Saat Ujian Semester

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, MediaViral.co

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri 1 Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, terkait dugaan tindakan diskriminatif terhadap siswa yang belum melunasi pembayaran seragam sekolah.

Example 300250

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irbansus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Rasyidi, S.STP., MPA, saat memberikan keterangan kepada awak mediaviral.co di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Ridho menjelaskan, pihaknya saat ini masih berada pada tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Kami masih melaksanakan proses tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Kepala sekolah dan beberapa guru di SDN 1 Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan,” ujar Ridho.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Inspektorat telah memeriksa sejumlah guru. Sementara pada hari ini, giliran Kepala Sekolah SDN 1 Kembang Tanjung, Yuliana, S.Pd, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

“Kemarin beberapa guru sudah kita lakukan pemeriksaan, dan hari ini terjadwal Kepala Sekolah SDN 1 Kembang Tanjung, Ibu Yuliana, S.Pd, untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap siswa-siswi SDN 1 Kembang Tanjung, yang disebut-sebut diberi “hukuman” karena orang tua atau wali murid belum mampu melunasi biaya seragam sekolah berupa baju batik dan kaos olahraga senilai Rp250.000.

Mirisnya, hukuman tersebut diduga diberikan saat para siswa tengah menjalani ujian semester, di mana sejumlah siswa disebut harus mengikuti kegiatan belajar dan ujian dengan duduk di lantai, sebagai bentuk efek jera agar orang tua segera melunasi kewajiban pembayaran.

Dugaan tersebut menuai keprihatinan publik, mengingat tindakan itu dinilai mencederai prinsip keadilan dan hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, terlebih di lingkungan sekolah negeri.

Ridho menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Pemeriksaan akan terus berjalan. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Inspektorat masih akan mendalami dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

“Untuk sanksi, nanti akan kita lihat dari dampak yang telah ditimbulkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Ridho mengimbau seluruh tenaga pendidik, khususnya kepala sekolah, agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Kalau memang ada permasalahan di sekolah, sebaiknya dilakukan musyawarah bersama komite dan orang tua murid, agar tidak menimbulkan polemik di ruang publik,” pungkasnya.

(BB/Red)

Example 300x375