Bandar Lampung – MediaViral.co
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati terhadap sejumlah daerah di Pulau Sumatra, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang saat ini tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Bencana tersebut dilaporkan telah menelan seribuan korban jiwa serta menyebabkan 158.088 rumah mengalami kerusakan, sehingga meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat terdampak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung, Zulkarnain, mengatakan imbauan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota, serta perangkat daerah se-Provinsi Lampung.
“Memang Pak Gubernur akan membuat surat edaran kepada para bupati, wali kota, dan seluruh perangkat daerah untuk mengimbau agar tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Zulkarnain usai Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (23/12/2025).
Zulkarnain menegaskan, hingga saat ini sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih berada dalam suasana duka akibat bencana alam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Lampung untuk tidak membunyikan petasan,” katanya.
Ia menambahkan, imbauan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
“Kita berempati dengan saudara-saudara kita yang saat ini sedang berduka,” lanjut Zulkarnain.
Sementara itu, terkait penyelenggaraan konser musik dan hiburan malam pergantian tahun, Zulkarnain menyebutkan hingga kini belum ada kebijakan pembatasan.
“Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan aparat kepolisian serta arahan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Red)
















