Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal disebut masih berlangsung terang-terangan di Jalan Raya Cidahu, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan PT CDB. Aktivitas tersebut dilakukan dengan modus “nongkrong pakai tas” di depan sebuah warung Padang, yang diduga menjadi kedok transaksi obat keras.
Praktik ini memicu keresahan warga, khususnya kalangan ibu rumah tangga, karena aktivitas mencurigakan tersebut berlangsung hampir setiap hari dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum (APH).
Meski keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pihak kepolisian. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa para pelaku seolah kebal hukum.
GIAN Desak Polisi Bertindak Tegas
Penyuluh Anti Narkoba dari Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN), Iman Sukarya, mendesak aparat kepolisian agar segera merespons laporan warga dan melakukan penindakan nyata di lapangan.
“Peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Parungkuda, khususnya di Jalan Raya Cidahu, sudah sangat meresahkan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku kebal hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Iman, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. Tramadol dan Eximer berpotensi menyebabkan kecanduan, kerusakan organ tubuh, gangguan mental, hingga kematian bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Penjualan Tramadol dan Eximer tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pelakunya wajib diproses hukum,” tegasnya.
Iman juga mengungkapkan bahwa sasaran utama penjualan obat keras ilegal kerap menyasar remaja dan pelajar, yang kondisi psikologisnya masih labil.
“Ketergantungan obat keras sering mendorong penggunanya melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang. Ini sangat berbahaya dan mengancam masa depan generasi bangsa,” tambahnya.
Sorotan Kinerja Polisi Menguat di Senayan
Sorotan terhadap kinerja kepolisian menguat seiring pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/12/2025).
Wakapolri mengakui bahwa institusi Polri tengah berada dalam sorotan tajam publik terkait penegakan hukum, praktik pungutan liar (pungli), hingga penggunaan kewenangan secara berlebihan.
“Berdasarkan evaluasi internal, sebagian besar Kapolsek belum memenuhi ekspektasi kinerja. Dari 440 Kapolres, terdapat 36 Kapolres dengan kinerja di bawah standar dan akan dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen Polri untuk melakukan pembenahan menyeluruh melalui peningkatan kualitas pendidikan, sistem meritokrasi, serta perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Kasus dugaan peredaran obat keras ilegal di Jalan Raya Cidahu, Kecamatan Parungkuda, kini menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Publik menanti langkah tegas aparat: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau praktik ilegal ini terus dibiarkan berlangsung bebas di tengah masyarakat? (mediaviral.co)
















