Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

65 Dapur MBG di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan, Tak Satu Pun Kantongi PBG dan SLF

87
×

65 Dapur MBG di Lampung Utara Diduga Langgar Aturan, Tak Satu Pun Kantongi PBG dan SLF

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi masyarakat di Kabupaten Lampung Utara kini justru menuai sorotan tajam. Bukan soal cita rasa semata, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran legalitas bangunan dan standar higienitas dapur pelaksana program tersebut.

Example 300250

Fakta mengejutkan diungkap Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh. Dari 65 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, tidak satu pun mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Selain itu, seluruhnya juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dari 65 SPPG yang ada di Lampung Utara, satupun belum memiliki IMB atau yang saat ini disebut PBG,” tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin program berskala nasional berjalan tanpa kelengkapan administrasi bangunan yang menjadi syarat dasar operasional?

Persoalan tak berhenti di situ. Dari sisi higienitas, kondisinya juga memprihatinkan. Dari 65 dapur MBG, baru sembilan SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, mayoritas dapur beroperasi tanpa jaminan standar sanitasi yang sah secara administrasi.

Sebelumnya, sejumlah orang tua penerima manfaat sempat mengeluhkan kualitas makanan yang dibagikan. Bahkan, muncul laporan makanan beraroma tidak sedap. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terkait pengawasan dan kontrol kualitas di lapangan.

Padahal, baik Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pemerintah daerah telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan, kelayakan fungsi, serta standar higienis sebelum beroperasi. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Satgas MBG Lampung Utara telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh SPPG segera mengurus SLHS dan melengkapi persyaratan bangunan paling lambat 14 hari sejak surat diterbitkan.

Lebih lanjut, berdasarkan arahan lisan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, Satgas diberikan kewenangan untuk memberikan teguran kepada pengelola yang tidak patuh. Bahkan, jika teguran diabaikan, Satgas dapat merekomendasikan kepada BGN pusat untuk memberhentikan sementara operasional SPPG yang membandel.

Ancaman penghentian ini menjadi peringatan keras. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan aspek legalitas dan standar kesehatan.

Kini publik menunggu langkah nyata. Apakah 65 dapur MBG tersebut segera berbenah dan memenuhi aturan? Atau polemik ini akan menjadi catatan kelam dalam pelaksanaan program strategis di Lampung Utara?

(Red)

Example 300x375