Lampung Barat – MediaViral.co
Batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar formalitas. Itu adalah perintah undang-undang. Jika diabaikan, konsekuensinya bukan hanya teguran administratif—tetapi ancaman pidana.
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menyoroti belum tuntasnya tindak lanjut atas temuan BPK berdasarkan LHP Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan LHP Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Surat konfirmasi resmi bernomor 89.00.31/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026 yang dilayangkan sejak 2 Februari 2026, hingga kini disebut belum membuahkan penyelesaian signifikan.
Perwakilan AJP, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa berdasarkan pertemuan dengan staf Sekretariat DPRD Lampung Barat, diakui bahwa tindak lanjut temuan BPK belum sepenuhnya selesai dan pengembaliannya masih sebagian kecil.
“Enam puluh hari itu perintah undang-undang. Bukan opsional, bukan formalitas,” tegas Sugeng.
Landasan Hukum Tegas: Abaikan, Siap Terancam Pidana
Mengacu pada Pasal 20 Ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Tak hanya itu, Pasal 26 Ayat (2) UU yang sama menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Temuan BPK sendiri merupakan alat bukti awal yang sah dan dapat menjadi pintu masuk penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
AJP juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut AJP, ketika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dan kerugian negara dibiarkan berlarut tanpa pengembalian atau penyelesaian sesuai mekanisme hukum, maka potensi masuk ke ranah pidana korupsi menjadi terbuka.
Dalih Administrasi Tak Berlaku Jika Lewat 60 Hari
Dalam MoU penanganan kesalahan administrasi, suatu perkara hanya dapat disebut sebagai kesalahan administrasi jika:
Tidak terdapat kerugian negara;
Terdapat kerugian namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi maksimal 60 hari sejak LHP diterima;
Telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Jika tenggat 60 hari terlewati tanpa tindak lanjut, maka alasan “administrasi” tak lagi bisa dijadikan tameng hukum.
AJP Siap Tempuh Jalur Hukum
DPC AJP Lampung Barat menegaskan, jika Sekretariat DPRD Lampung Barat terbukti mengabaikan rekomendasi BPK, pihaknya siap melaporkan ke aparat penegak hukum di tingkat pusat.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap kerugian negara. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Jika rekomendasi BPK diabaikan, maka hukum harus berbicara,” tegas Sugeng.
Pesan yang disampaikan jelas dan tanpa kompromi:
60 hari adalah batas konstitusional. Lewat dari itu, konsekuensinya bukan lagi administratif—melainkan pidana. (mediaviral.co)
















