KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Senin,15-juli-2024.
Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan 285 Kades dikabupaten kerinci menjadi 8 tahun ini berdasarkan UU Nomor 3/2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/2014 Tentang Desa.
Dihadiri Gubernur jambi Al haris dan PJ bupati kerinci Asraf. Perpanjangan masa jabatan kades yang di selenggarakan di kantor bupati kerinci bukit tengah.
Dalam penyerahan SK kades. Gubernur jambi Al haris berpesan agar serius dan sungguh-sungguh membangun desa.
“Maka dari itu mari syukuri apa yang diberikan tuhan kepada kita,jadi saya berharap dengan ditambah nya masa jabatan untuk kedepan nya agar semua kades hati-hati untuk menggunakan dana desa”. Ucap Al Haris.
“Silakan lakukan inovasi untuk membangun desa. Tetapi, jangan sampai anggaran desa sengaja diselewengkan, itu kita tidak bisa melakukan pembinaan”. Tambah Al Haris.
Al Haris mengaku dan mngingat kan dirinya tak ingin banyak para oknum kades yang akhir nya terjerat kasus hukum dalam penggunaan dana desa karna lalai dalam tugas, ini amanah dari masyarakat jadi silakan jalankan amanah itu sebaik dan sejujur mungkin.
Dengan disah kan nya UU Nomor 3/2024 Tentu peran APH juga harus ditingkatkan dalam pengawasan Dana Desa yang sangat sering digerogoti para oknum kades nakal yang terkadang malah menjadi peluang besar untuk dikorupsi.
Terutama Inspektorat yang kita tau berperan penting dalam pengawasan Dana Desa, agar lebih teliti daalam mengawasi setiap kegiatan yang diduga ada kecurangan atau unsur korupsi disana, dan selalu mengedepan kan kepentingan masyarakat.
“Jangan kan ditambah 2 tahun,ditambah 10 tahun juga tidak apa-apa asalkan jujur dan benar-benar membangun desa,tapi pada kenyataan masyarakat juga tau dengan kondisi di setiap Desa masing-masing yang sangat memprihatin kan terutama dari segi pembangunan yang selalu menjadi ajang korupsi,tuhan aja yang tau”. Terang sumber, selasa 16-juli-2024
Pj bupati kerinci Asraf juga ikut berpesan agar fokus membangun desa.
“Kita semua harus bersyukur dengan diperpanjangnya masa jabatan karna banyak orang yang diluar sana yang menginginkan posisi ini,jadi fokus membangun desa dan utamakan masyarakat”. Tambah Asraf
Selain APH masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi dana desa,kalau memang ada dugaan terjadinya indikasi korupsi maka laporkan ke pihak yang berwajib. (koranpemberitaankorupsi.id)
















