KEDIRI/JAWA TIMUR KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kegiatan sosialisasi hukum dengan tema “Anti Korupsi Dalam Layanan Publik” yang diadakan oleh DPMPTSP Kota Kediri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang pentingnya menerapkan budaya anti korupsi dalam rutinitas pekerjaan. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong budaya anti korupsi di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik agar menjadi institusi yang profesional dan berintegritas.
Acara di gelar Pada hari Kamis, 5 Desember 2024 di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri dengan Peserta kegiatan ini adalah seluruh pegawai DPMPTSP dan pegawai unit layanan pengisi Mal Pelayanan Publik Kota Kediri.
Dalam rangka memberikan materi yang relevan dan berkualitas, DPMPTSP mengundang pemateri dari Polres Kediri Kota serta dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Polres Kediri Kota memberikan materi tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelayanan Publik melalui penjelasan tentang definisi, subyek, jenis-jenis, tipologi, serta ancaman hukuman tindak pidana korupsi. Dengan penjelasan ini diharapkan agar setiap peserta dapat mengenali berbagai jenis tindak pidana korupsi serta dapat mencegah dan menghindarinya dalam rutinitas kerja sehari-hari. Kejaksaan. Negeri Kota Kediri memberikan materi tentang “Maladministrasi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”. Pemberian layanan publik yang menyimpang menjadi indikasi adanya tindakan koruptif. Oleh karena itu setiap pelayan publik diharapkan menghindari penyimpangan layanan yang masuk dalam kategori maladministrasi agar tercipta layanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum anti korupsi yang rutin dilaksanakan secara periodik, diharapkan agar pola pikir anti korupsi menjadi semakin tertanam dalam diri setiap pegawai dan menjadi standar budaya dalam pola kerja DPMPTSP serta Mal Pelayanan Publik Kota Kediri. Budaya kerja bersih dan akuntabel tersebut akan menjadikan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sebagai institusi yang berkualitas.
Melalui kegiatan ini pula pegawai DPMPTSP Kota Kediri akan diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep dan dampak negatif korupsi. Mereka akan diberikan pemahaman tentang bagaimana korupsi dapat merusak sistem pelayanan publik dan menghambat pembangunan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan pegawai dapat menghindari perilaku korupsi dan menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam pekerjaan mereka sehari-hari.
DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik berkomitmen untuk mendorong budaya anti korupsi di lingkungan kerja mereka. Melalui kegiatan sosialisasi hukum ini, diharapkan pegawai dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi korupsi. Mereka akan diajarkan untuk menjadi teladan yang baik dalam menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
Dengan menerapkan budaya anti korupsi, DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik di Kota Kediri akan menjadi institusi yang profesional dan berintegritas. Masyarakat akan memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pelayanan yang diberikan oleh institusi ini. Selain itu, kegiatan sosialisasi hukum ini juga akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, sehingga pegawai dapat bekerja dengan nyaman dan tanpa tekanan.
( Lisa DS)
(koranpemberitaankorupsi.id)
















