Sorong, Papua Barat Daya — Mediaviral.co
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras pernyataan dua ahli yang dilibatkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan elektronik yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Papua Barat Daya, Semuel Konjol. Ia menilai pendapat para ahli yang disampaikan kepada penyidik Polresta Sorong tidak sejalan dengan fakta kasus dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wartawati BarindoNews.com, Lie Lie Yana Asrul, yang mengaku mendapat ajakan bermuatan mesum dari Semuel Konjol melalui pesan WhatsApp. Namun, dalam proses penyidikan, muncul pendapat dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana yang menyebut percakapan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga penyidikan sempat tersendat.
“Seorang ahli seharusnya menelaah kasus berdasarkan bukti dan konteks, bukan menafsir seenaknya. Pendapat yang tidak berdasar seperti itu menyesatkan, merugikan korban, dan mencederai profesi wartawan serta martabat perempuan,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (6/11/2025).
Kritik Tajam terhadap Ahli Bahasa dan Ahli Hukum
Wilson secara khusus menyoroti pendapat Drs. Krisnanjaya, M.Hum (ahli bahasa) dan Dr. Efendi Saragi, S.H., M.H. (ahli hukum pidana) yang dinilainya tidak objektif.
Menurut alumni Lemhannas RI PPRAA-48 tahun 2012 itu, kesimpulan kedua ahli bahwa ajakan seksual melalui pesan elektronik tidak bisa diproses hukum adalah pandangan yang berlawanan dengan akal sehat dan rasa keadilan.
“Jika perbuatan seperti itu dianggap bukan pelanggaran, di mana posisi hukum dalam melindungi perempuan dan martabat jurnalis? Ini sangat berbahaya,” ujar Wilson.
Sebagai representatif masyarakat sipil di forum kemanusiaan PBB, Wilson mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.I.K., untuk meninjau ulang proses penyidikan serta memeriksa ulang penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Bila perlu, penyidik diganti, karena indikasinya ada permainan antara oknum aparat dan pihak-pihak yang mengaku ‘ahli’ untuk menyelamatkan pejabat tukang mesum itu,” tegas Wilson.
Saksi Lapangan: Ajakan Bermesum Itu Benar-Benar Terjadi
Kritik serupa disampaikan oleh Siberandus Refun, Kepala Perwakilan Media Koran Pengawas Korupsi dan Info Pengawas Korupsi untuk wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Siber, yang mengaku sebagai saksi langsung pertemuan antara pelaku dan korban di sebuah kafe di Kilometer 12, Kota Sorong, menegaskan bahwa ajakan bermuatan seksual tersebut benar-benar terjadi.
“Ahli yang tidak melihat fakta dan hanya berasumsi justru merusak keadilan. Fakta harus menjadi dasar hukum, bukan logika yang dipaksakan,” ujar Siber.
Ia juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai tidak tepat karena para ahli didatangi di Jakarta, bukan dihadirkan langsung di Sorong di lokasi kejadian perkara.
“Itu janggal. Seharusnya ahli dihadirkan untuk melihat konteks dan bukti secara langsung,” tambahnya.
Desakan Evaluasi Penyidikan dan Penegakan Keadilan
Siber mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Papua Barat Daya untuk meminta perhatian terhadap lambannya proses hukum kasus ini. Menurutnya, respon Polda cukup positif, namun pelaksanaan di tingkat Polres masih perlu evaluasi mendalam.
“Kami minta keadilan ditegakkan bagi korban. Kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyidik, karena menyangkut martabat jurnalis dan perempuan di Papua Barat Daya,” tegas Siber.
Baik Wilson Lalengke maupun Siberandus Refun menyerukan agar Kapolda Papua Barat Daya segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak diskriminatif terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Reporter: Tim Investigasi Mediaviral.co
Editor: Redaksi Nasional
















