Cilegon, Banten — MediaViral.co
Aksi drift ilegal yang terjadi pada Sabtu malam (29/11/25) di salah satu ruas jalan nasional Kota Cilegon kembali memicu kehebohan publik. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, terlihat aksi kendaraan memutari jalan dengan kecepatan tinggi sambil mengeluarkan asap ban, disaksikan oleh sejumlah warga. Sorotan publik semakin tajam setelah dalam video tersebut tampak sosok yang diduga Wali Kota Cilegon berada di lokasi, terlihat sedang memegang vape dan ikut menonton aktivitas tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai dugaan pembiaran terhadap aktivitas berbahaya yang jelas bertentangan dengan aturan lalu lintas. Aktivis dan warga menilai seharusnya aparat maupun pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan tersebut sebelum menimbulkan risiko kecelakaan fatal.
Respons Warga dan Aktivis: “Ada Pembiaran, Bahkan Terlihat Dukungan”
Sejumlah warga yang berada di lokasi mengaku aksi itu berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas dengan tingkat bahaya tinggi bisa terjadi di jalan nasional—ruas yang setiap hari dipadati kendaraan umum dan logistik.
“Ini jalan nasional, bukan tempat atraksi. Kalau mau atraksi ya ada sirkuitnya. Jika benar dibiarkan, ini bahaya sekali dan bisa memicu kecelakaan fatal,” ujar Cecep, salah satu aktivis di Kota Cilegon.
Cecep juga menyoroti keberadaan pejabat publik dalam video yang beredar. Menurutnya, bila benar pejabat daerah hadir, hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran yang kontraproduktif terhadap upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Bahaya Drift Ilegal & Konsekuensi Hukumnya
Drifting di jalan raya merupakan aktivitas yang melanggar hukum, karena dilakukan di area umum yang tidak memiliki standar keselamatan seperti sirkuit.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksi serupa dapat dijerat melalui:
Pasal 115 huruf b
Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara merusak atau membahayakan umum.
Pasal 283
Pengemudi yang berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lain dapat dipidana penjara 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Jika aksi tersebut menyebabkan kecelakaan, ancaman hukum meningkat drastis:
Pasal 310 ayat (2–4)
Kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Modifikasi Ekstrem di Kendaraan Diduga Tanpa Uji Laik Jalan
Dari sejumlah video yang beredar, kendaraan tampak mengalami modifikasi ekstrem yang meningkatkan risiko kecelakaan. Modifikasi ini juga berpotensi melanggar:
Pasal 48 ayat (1–3) – Kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 50 ayat (1) – Modifikasi harus mendapatkan persetujuan melalui uji tipe pemerintah.
Pasal 285 ayat (1–2) – Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dapat didenda hingga Rp500.000.
Modifikasi ekstrem seperti knalpot bising, peningkatan tenaga mesin berlebihan, hingga penggantian sistem keselamatan sering menjadi sasaran razia karena meningkatkan potensi kecelakaan.
Desakan Pengawasan Lebih Ketat
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Cilegon dan aparat kepolisian melakukan langkah konkret untuk mencegah agar jalan nasional tidak kembali menjadi lokasi balap liar atau drift ilegal.
“Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat kepolisian harus tegas, siapa pun yang terlibat,” tambah Cecep.
Aktivis juga mendesak agar pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi terkait rekaman yang beredar, guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Catatan Penutup
Aksi drift ilegal bukan sekadar hiburan sesaat, tetapi dapat menimbulkan preseden buruk apabila terlihat seolah mendapat pembiaran. Keselamatan publik di jalan raya seharusnya menjadi prioritas utama, dan setiap bentuk pelanggaran—terlebih di ruang publik—wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku. (mediaviral.co)
















