Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dan Timsus Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

22
×

Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dan Timsus Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang, Sumsel – MediaViral.co

Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 23 November 2025.

Example 300250

Kronologi Perampokan

Peristiwa ini menimpa Fani Ardiansyah bin Murdoko, seorang sopir asal Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

Menurut informasi, korban yang sedang mengemudikan truk pengangkut durian diadang oleh tiga pelaku menggunakan mobil pickup Mitsubishi warna hitam. Dua pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan barang-barangnya.

Barang yang berhasil diambil pelaku antara lain:

Satu unit handphone merek M3

Sejumlah uang tunai

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang.

Penangkapan Pelaku

Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku, yang terdiri dari satu orang pengemudi mobil dan dua pelaku eksekutor yang mengambil barang korban.

Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H. bersama Plh Kasat Reskrim Iptu Riyanto, S.E., M.M. memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadi, S.H. dan Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Yulius, S.H. untuk melakukan pengejaran.

Waktu penangkapan: Minggu, 23 November 2025 pukul 18.30 WIB

Lokasi: Simpang 3 Muara Pinang

Kondisi saat ditangkap: Pelaku mengendarai mobil pickup yang digunakan saat beraksi

Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Usai berhasil dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kendala Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyitaan barang bukti, petugas sempat menghadapi hambatan serius. Mobil pickup Mitsubishi warna hitam yang digunakan pelaku terpaksa ditinggalkan di jalan poros Pendopo karena petugas dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku. Kondisi tersebut membuat petugas berada dalam situasi terancam.

Hingga berita ini diturunkan, kendaraan yang menjadi barang bukti tersebut masih dikuasai keluarga pelaku dan masuk dalam kategori DPO (Dalam Pencarian Barang Bukti).

Proses Hukum

Pelaku yang berhasil diamankan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini penyidik tengah:

Melengkapi administrasi penyidikan

Memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan tersangka

Menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (mediaviral.co)

Example 300x375