Empat Lawang, Sumsel – MediaViral.co
Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 23 November 2025.
Kronologi Perampokan
Peristiwa ini menimpa Fani Ardiansyah bin Murdoko, seorang sopir asal Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.
Menurut informasi, korban yang sedang mengemudikan truk pengangkut durian diadang oleh tiga pelaku menggunakan mobil pickup Mitsubishi warna hitam. Dua pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan barang-barangnya.
Barang yang berhasil diambil pelaku antara lain:
Satu unit handphone merek M3
Sejumlah uang tunai
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang.
Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku, yang terdiri dari satu orang pengemudi mobil dan dua pelaku eksekutor yang mengambil barang korban.
Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H. bersama Plh Kasat Reskrim Iptu Riyanto, S.E., M.M. memerintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadi, S.H. dan Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Yulius, S.H. untuk melakukan pengejaran.
Waktu penangkapan: Minggu, 23 November 2025 pukul 18.30 WIB
Lokasi: Simpang 3 Muara Pinang
Kondisi saat ditangkap: Pelaku mengendarai mobil pickup yang digunakan saat beraksi
Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Usai berhasil dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kendala Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyitaan barang bukti, petugas sempat menghadapi hambatan serius. Mobil pickup Mitsubishi warna hitam yang digunakan pelaku terpaksa ditinggalkan di jalan poros Pendopo karena petugas dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku. Kondisi tersebut membuat petugas berada dalam situasi terancam.
Hingga berita ini diturunkan, kendaraan yang menjadi barang bukti tersebut masih dikuasai keluarga pelaku dan masuk dalam kategori DPO (Dalam Pencarian Barang Bukti).
Proses Hukum
Pelaku yang berhasil diamankan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini penyidik tengah:
Melengkapi administrasi penyidikan
Memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan tersangka
Menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (mediaviral.co)
















