Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

TKA PT Basic International Sumatera Diduga Bebas Melintas di Jalan Umum, Pengawasan KEK Sei Mangkei Dipertanyakan

38
×

TKA PT Basic International Sumatera Diduga Bebas Melintas di Jalan Umum, Pengawasan KEK Sei Mangkei Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Dua tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berasal dari Tiongkok terlihat bebas berkendara di jalan umum sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, tanpa pengawalan dan tanpa pengawasan resmi. Temuan visual tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas TKA di lingkungan industri strategis.

Example 300250

Foto yang beredar menunjukkan keduanya mengenakan rompi dan helm proyek, serta menggunakan kendaraan kecil pengangkut material yang umumnya hanya digunakan di dalam area kerja. Namun, kendaraan tersebut tampak melintas di jalur umum, yang dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.


Aktivitas di Luar Area Kerja: Indikasi Kelalaian Pengawasan?

Dalam standar operasional industri, kendaraan proyek tidak diperbolehkan beroperasi di jalan publik tanpa izin atau pengawasan khusus. Aktivitas para TKA ini memunculkan dugaan bahwa pihak perusahaan tidak melakukan pembatasan operasional, atau justru mengabaikan standar K3 yang wajib diterapkan dalam kawasan industri.

Beberapa warga Sei Mangkei menyayangkan minimnya pengawasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

“Kalau memang mereka pekerja asing, harusnya ada pengawasan. Ini kan jalan umum, kendaraan proyek bisa membahayakan,” ujar salah seorang warga.

Publik pun mempertanyakan apakah seluruh dokumen keimigrasian dan izin bekerja para TKA tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Analisis Regulasi: Potensi Pelanggaran Serius

Jika dugaan ini terbukti, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar oleh perusahaan maupun para TKA:

  1. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

TKA hanya boleh bekerja sesuai jabatan, lokasi, dan izin yang tercantum dalam RPTKA.

Mobilitas TKA di luar area industri tanpa izin dapat dianggap sebagai kelalaian pengawasan perusahaan.

  1. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

TKA yang beraktivitas di luar ketentuan izin tinggal dan izin kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin lengkap dapat dikenai denda administratif dalam jumlah besar.

  1. Aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Penggunaan kendaraan proyek di jalan publik tanpa pengamanan dianggap pelanggaran K3.

Pelanggaran K3 dapat berujung pada teguran, penghentian sementara aktivitas, hingga sanksi lain yang diatur dalam Permenaker.


KEK Sei Mangkei dan Otoritas Terkait Diminta Bertindak

Warga meminta otoritas terkait tidak mengabaikan temuan ini, mengingat KEK Sei Mangkei adalah kawasan strategis nasional yang seharusnya menerapkan standar pengawasan tinggi, terutama untuk tenaga kerja asing.

Tuntutan warga antara lain:

PT Basic International Sumatera diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai status pekerja, izin kerja, serta protokol pengawasannya.

Otoritas KEK Sei Mangkei diminta meningkatkan patroli dan pengawasan aktivitas mobilitas TKA.

Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja diminta melakukan pengecekan dokumen izin tinggal dan izin kerja seluruh TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Penerapan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik administratif maupun pidana.


Keselamatan Publik dan Integritas Pengawasan

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terpadu di kawasan industri yang mempekerjakan TKA. Ketidakpatuhan terhadap aturan tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak kredibilitas pengelolaan KEK.

Rilis laporan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian publik terhadap keselamatan warga serta penegakan regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.

(Rijal)

Example 300x375