Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Terkait Beberapa Pemberitaan Pengecer Pupuk Bersubsidi Jual di Atas HET, Ini Respon Distributornya

7
×

Terkait Beberapa Pemberitaan Pengecer Pupuk Bersubsidi Jual di Atas HET, Ini Respon Distributornya

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/Sumatra Selatan,
koranpemberitaankorupsi.id

Beberapa pemberitaan di media online mengenai pengecer yang di duga menjual pupuk bersubsidi diatas HET jenis Urea dan NPK Phonska di wilayah kecamatan Belitang II,pihak Distributor hanya memberi sangsi teguran dan peringatan saja,padahal jelas-jelas pengecernya diduga melanggar dari pada ketentuan yang sudah berlaku yaitu jual di atas Harga Eceran Tertinggi(HET).

Example 300250

“Kami kemaren sudah dari lapangan ke kios tersebut dan diberi arahan serta peringatan, kalau masalah sosialisasi kami malahan setiap bulan turun kelapangan” ungkap Mawan selaku pengurus Distributor Belitang Tani Argo(BTA) melalui pesan singkat whatsApp.

Sikap tersebut jauh berbanding terbalik dengan apa yang di sampaikan oleh AE( Account Exsecutive) pusri di OKU Timur bapak M Halim Hafid melalui pesan whatsApp ” setelah mendapat berita tersebut saya langsung komunikasi dengan distributor bersangkutan untuk mencari informasi dan menelusuri lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut,apabila kios tersebut terbukti melanggar ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah maka kami akan tindak tegas mulai pengurangan wilayah kerja hingga mencabut izin menjadi kios lengkap”ucapnya.

Sedangkan sudah jelas-jelas mengutip dari pemberitan media online koranpemberitaankorupsi.id dan tabirnews.com, Kios Mandiri Tani yang beralamat desa kemuning jaya kecamatan Belitang II kabupaten OKU Timur Sum-Sel di duga menjual pupuk bersubsidi melebihi dari Harga Eceran Tertinggi.di antaranya wilayah kerja desa margo mulyo pupuk jenis NPK Phonska di jual ke kelompok Margo Rejo dengan harga Rp.135.000; per sak.

Tidak di situ saja desa Sri jaya yang merupakan wilayah Kerja kios tersebut,kelompok Tani Makmur salah satu anggotanya membeli pupuk sepasang di kios Mandiri Tani milik bapak Sutik dengan harga Rp.280.000,(Urea+NPK Phonska)

Di kabupaten OKU Timur oknum pengecer menjual pupuk bersubsidi tidak pernah sesuai dengan HET,berdasarkan hasil inpestigasi di lapangan harga pupuk di tingkat petani mencapai Rp.260-300 ribu per pasang(Urea+Phonska).

Kementerian Pertanian sangat gencar mengutamakan kesejahteraan petani, terutama soal pupuk baik dari kuota hingga harga jual. merujuk pada instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang kerap menyoroti kecurangan dalam rantai distribusi pupuk.

Menteri Pertanian sendiri dalam berbagai kesempatan telah menyatakan tidak segan memutus izin operasi distributor jika terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. “Itu jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan petani. Negara hadir untuk mereka,” kata Amran beberapa waktu lalu.

Kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah di OKU Timur untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan praktik jual-beli pupuk di atas HET.(ali)

koranpemberitaankorupsi.id

Example 300x375