Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tambang Lubang Emas Ilegal di Kabupaten Sukabumi: APH Dituding Tutup Mata, Warga Minta Tindakan Tegas

2
×

Tambang Lubang Emas Ilegal di Kabupaten Sukabumi: APH Dituding Tutup Mata, Warga Minta Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co

Aktivitas tambang lubang emas diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah lubang galian dengan kedalaman disebut-sebut mencapai 120 hingga 150 meter ditemukan tersebar di beberapa titik, bahkan disebut ada di hampir setiap RT/RW.

Example 300x375

Tokoh masyarakat setempat, H. Rosid, mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas yang dinilai membahayakan nyawa dan merusak lingkungan tersebut.

“Setiap tahun ada saja korban meninggal di dalam lubang. Ini sangat berbahaya. Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tegas H. Rosid saat ditemui awak media.

Lubang Labil, Risiko Longsor Mengintai

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah lubang tambang dilaporkan dalam kondisi labil dan rawan longsor. Selain menggunakan alat sedot dan peralatan oksigen untuk menunjang aktivitas di dalam lubang yang dalam, para penambang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena:

Struktur tanah menjadi rapuh.

Risiko longsor meningkat, terutama saat musim hujan.

Potensi korban jiwa terus mengintai.

Kerusakan lingkungan makin meluas.

Dugaan Beking Oknum Aparat dan Ormas

Tak hanya soal legalitas tambang, muncul pula tudingan serius terkait dugaan adanya oknum aparat dan mafia ormas yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.

H. Rosid bahkan mempertanyakan sikap aparat tingkat Polsek hingga Polres yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau tidak ada pembiaran, seharusnya tambang ini sudah lama ditutup. Jangan sampai ada kesan aparat ikut membekingi,” ujarnya.

Ancaman Hukum Jelas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman:

Pidana penjara hingga 5 tahun

Denda maksimal Rp100 miliar

Selain itu, dampak ekologis dari penambangan tanpa izin dapat memicu:

Kerusakan ekosistem

Pencemaran air tanah

Ancaman keselamatan masyarakat sekitar

Desakan ke Kementerian dan APH

Masyarakat meminta:

  1. Penghentian total aktivitas tambang lubang emas ilegal di Simpenan.
  2. Investigasi terbuka terhadap dugaan beking oknum aparat maupun mafia ormas.
  3. Penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Evaluasi pengawasan oleh instansi terkait, termasuk kementerian teknis di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Jika tidak segera ditindak, warga khawatir aktivitas ini akan terus “mengguncang” wilayah dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.

Kini publik menunggu:
Apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru tudingan pembiaran ini semakin menguat?

Media akan terus memantau perkembangan kasus tambang lubang emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (mediaviral.co)

Example 300250