Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tak Ada Alasan! ASN hingga Sekolah di Lampung Wajib Berbatik dan Berbahasa Lampung Setiap Kamis

27
×

Tak Ada Alasan! ASN hingga Sekolah di Lampung Wajib Berbatik dan Berbahasa Lampung Setiap Kamis

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Pemerintah Provinsi Lampung resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga lingkungan pendidikan mengenakan batik khas Lampung dan menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas kedinasan dan pembelajaran. Kebijakan ini mulai berlaku efektif Kamis, 15 Januari 2026.

Example 300250

Kewajiban tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat, yang diteken langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025.

Melalui instruksi ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menghidupkan kembali budaya lokal yang mulai tergerus arus modernisasi, sekaligus memperkuat identitas daerah di ruang-ruang formal pemerintahan dan pendidikan.

Gubernur Mirza menyatakan, kebijakan Hari Kamis Beradat selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam penguatan jati diri daerah dan pelestarian nilai adat sebagai bagian dari kekayaan budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan dan pendidikan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati dan Wali Kota se-Lampung, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, hingga Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu, ditegaskan bahwa setiap hari Kamis bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar dunia pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi didorong menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar, sebagai langkah konkret menanamkan nilai budaya lokal kepada generasi muda sejak dini.

Selain pengaturan bahasa, Gubernur Mirza juga mengatur soal penampilan ASN. Pada diktum kedua, seluruh ASN laki-laki dan perempuan diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis sebagai simbol kebanggaan terhadap identitas daerah.

Gubernur Mirza menegaskan, instruksi ini bukan sekadar seremoni atau formalitas, melainkan harus dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Dengan diterapkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung berharap bahasa dan budaya Lampung tidak hanya lestari di panggung adat, tetapi hidup dan digunakan dalam keseharian birokrasi dan pendidikan.

(Red)

Example 300x375