Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Sunartak Korban Pencurian pisang Berdamai Dengan Pelaku Lima Juta Rupiah Baru di Bayar Satu Juta Rupiah Dari Adi Pelaku Pencuri Pisang

80
×

Sunartak Korban Pencurian pisang Berdamai Dengan Pelaku Lima Juta Rupiah Baru di Bayar Satu Juta Rupiah Dari Adi Pelaku Pencuri Pisang

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Jum’at 14 Juni 2024.
Tim awak media mendatangi Rumah Bapak Sunartak selaku korban yang ada di RT 03 RW 03 Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.

Example 300x375

Dalam penyampaian Bapak Sunartak selaku korban pencurian.
Beliau menyampaikan kepada kami awak media bahwa beliau di panggil ke kantor Desa oleh pihak Desa dan juga pak kades Aris Munandar selaku kepala Desa Talang jembatan, untuk membahas perdamaian kedua belah pihak antara Bapak Sunartak selaku korban dan saudara Adi selaku pencuri pisang.

Diterangkan oleh korban bahwa saudara Adi selaku pencuri pisang tersebut adalah menantu Bapak Mulyadi kaur pembangunan Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Dan itu di benarkan oleh beberapa warga Desa setempat.
Bahwa Adi selaku pencuri pisang memang benar menantu dari Bapak Mulyadi selaku kaur pembangunan Desa Talang Jembatan.

Perdamaian antara pelaku dan korban disaksikan oleh kepala Desa Bapak Deni Aris Munandar juga Babinkamtibmas serta perangkat Desa lainnya.
Yang mana hal tersebut diterangkan oleh Sunartak selaku korban kepada awak media.
Bapak Sunartak menunjukkan kertas foto copy surat perdamaian kepada awak media, yang mana surat perdamaian tersebut sudah ditandatangani oleh beberapa pihak baik dari pelaku juga korban serta beberapa orang saksi.

Dalam surat perdamaian tersebut tercantum kata kesepakatan damai dengan nominal Lima juta rupiah.
Namun baru di bayar satu juta rupiah dan untuk sisanya empat juta rupiah di tempo satu bulan.
Hal tersebut di benar kan oleh Bapak Babinkamtibmas saat dihubungi pihak media melalui sambungan via telepon.

Pihak media bertanya kepada Bapak Babinkamtibmas tentang surat perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak, apakah boleh mencantumkan nominal uang dengan nilai Lima juta rupiah.
Apakah sebuah surat perdamaian memang seperti itu sesuai S O P .
Dalam kesepakatan berita acara surat perdamaian.

Bapak Babinkamtibmas mengatakan kepada awak media bahwa uang Lima juta rupiah yang tercantum dalam berita acara tersebut atas persetujuan mereka.
Begitu lah percakapan yang disampaikan oleh Bapak Babinkamtibmas dalam hal berita acara perdamaian tersebut.

Menurut keterangan Bapak Sunartak bahwa motor pelaku bermerek Yamaha Vega dengan nomor polisi B 6963 NMH 08 . 16 .
Serta sebuah Golok telah di kembalikan oleh Bapak Sunartak kepada pelaku.
Pada hari Jum’at 14 Juni 2024.

Dan untuk penyelesaian sisa uang perdamaian empat juta rupiah.
Itu akan di selesaikan oleh pihak pelaku satu bulan ke depan.

( KoranPemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Kriminal

. Post Views: 3,295