Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sumsel for Bureaucratic Integrity Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPR-RI ke MKD

22
×

Sumsel for Bureaucratic Integrity Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPR-RI ke MKD

Sebarkan artikel ini

Palembang, Sumatera Selatan — MediaViral.co

Lembaga pemantau tata kelola pemerintahan, Sumsel for Bureaucratic Integrity, akan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang anggota DPR-RI asal Sumatera Selatan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI. Langkah ini diambil setelah lembaga tersebut menemukan sejumlah indikasi kuat adanya praktik yang dianggap menyimpang dari etika jabatan dan aturan kelembagaan.
(01/12/2025).

Example 300250

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai penempatan personel Satpol PP Kota Palembang di rumah pribadi anggota DPR-RI yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan. Penempatan aparat negara di fasilitas pribadi pejabat diyakini merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Direktur Sumsel for Bureaucratic Integrity, Milsani, M.Si, menegaskan bahwa kasus ini merupakan indikasi serius penyimpangan kekuasaan.

“Aparat negara seharusnya bekerja untuk kepentingan publik, bukan melayani kepentingan pribadi pejabat. Jika informasi ini benar, maka ini jelas merupakan bentuk abuse of power,” tegas Milsani.

Ia juga menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut sesuai dengan teori korupsi yang dikemukakan Robert Klitgaard:
C = M + D – A (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability).
Menurutnya, unsur monopoli kekuasaan, penggunaan diskresi yang tidak tepat, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas tampak jelas dalam kasus ini.

“Indikator-indikator dalam teori Klitgaard sangat relevan. Dugaan penggunaan Satpol PP untuk kepentingan pribadi adalah bentuk diskresi menyimpang. Tanpa pengawasan yang efektif, integritas birokrasi sangat terancam,” lanjutnya.

Pemantauan Dilakukan Sejak September 2025

Milsani mengungkapkan bahwa lembaganya sudah melakukan pemantauan intensif sejak awal September 2025. Pemantauan dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain:

pengumpulan informasi dari aksi masyarakat di depan Kejati Sumatera Selatan,

penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menolak Arogansi Penguasa” di Palembang,

observasi lanjutan pada Oktober 2025,

serta kehadiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Palembang, yang ikut mengungkap adanya dugaan penempatan Satpol PP di rumah pribadi pejabat tersebut.

“Rangkaian kegiatan tersebut membuktikan bahwa dugaan ini bukan klaim sepihak, melainkan berdasarkan observasi langsung dan fakta yang dapat diverifikasi,” jelasnya.

Bukan Motif Politik

Milsani menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bersifat profesional dan bukan bagian dari kepentingan politik tertentu.

“Tujuan kami adalah memastikan pejabat publik mematuhi aturan dan menjaga kehormatan lembaga. Tidak ada satu pun pejabat yang boleh merasa kebal dari pertanggungjawaban,” katanya.

Ia berharap MKD DPR-RI memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Kami berharap MKD dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sehingga publik melihat bahwa etika jabatan benar-benar dijunjung tinggi,” tambahnya.

Laporan Resmi dalam Proses Finalisasi

Sumsel for Bureaucratic Integrity saat ini sedang menyusun dokumen laporan resmi yang memuat:

dugaan pelanggaran kode etik DPR,

larangan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,

potensi benturan kepentingan,

serta kewajiban anggota DPR dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengawal integritas birokrasi dan memastikan tidak ada pejabat publik yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan privat,” pungkas Milsani. (mediaviral.co)

Example 300x375