Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

“Skandal Terlarang” Dana BOS di SMKN 3 Kotabumi: Fakta “Memilukan” di Balik Pintu Sekolah

0
×

“Skandal Terlarang” Dana BOS di SMKN 3 Kotabumi: Fakta “Memilukan” di Balik Pintu Sekolah

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara –
MediaViral.co

Di balik dinding ruang kelas yang tampak biasa, badai dugaan korupsi menerpa SMKN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejatinya menjadi napas bagi keberlangsungan pendidikan siswa, kini justru dipertanyakan jejak dan realisasinya.

Example 300x375

Dugaan ini mencuat setelah minimnya transparansi pengelolaan dana BOS terungkap. Tidak adanya papan informasi publik terkait penggunaan anggaran menjadi tanda tanya besar. Orang tua siswa mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka soal ke mana larinya dana miliaran rupiah tersebut.

Seorang wali murid dengan nada getir menyampaikan,

“Anak saya sering mengeluh fasilitas rusak. Katanya mau diperbaiki, tapi tidak pernah terealisasi. Ke mana sebenarnya uang itu?”

Administrasi “Membengkak”, Selisih Ratusan Juta

Berdasarkan laporan realisasi tahap I tahun 2025, total dana BOS yang dicatat sebesar Rp 1.056.250.000. Namun yang mengundang sorotan tajam adalah pos Biaya Administrasi Kegiatan Sekolah yang mencapai Rp 280.106.735.

Padahal, sesuai petunjuk teknis (Juknis) BOS, biaya administrasi hanya diperbolehkan berkisar 5–10 persen dari total dana. Artinya, dari total anggaran tersebut, biaya administrasi seharusnya maksimal sekitar Rp 52.812.500 dalam setahun.

Pemerhati pendidikan, Dodi Gusdar Lingga, menilai ada selisih mencolok sekitar Rp 227 juta yang patut dipertanyakan.

“Selisih Rp 227 juta itu bukan angka kecil! Ini uang rakyat, uang pendidikan. Harus diusut tuntas ke mana larinya!” tegasnya.

Jika benar terjadi kelebihan tanpa bukti kegiatan yang jelas, maka dugaan manipulasi laporan bukan lagi sekadar asumsi.

Pemeliharaan Sarpras: Angka Tak Sinkron?

Sorotan juga mengarah pada Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang dilaporkan menghabiskan dana Rp 182.582.000 dalam enam bulan.

Dengan luas bangunan sekolah sekitar 3.374 m², pendekatan standar pemeliharaan bangunan negara menggunakan estimasi 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) per tahun.

Dengan asumsi Harga Satuan Bangunan (HSB) Rp 3.100.000 per meter persegi, kebutuhan anggaran pemeliharaan semestinya berada di kisaran yang lebih rendah. Dari hitungan tersebut, terdapat dugaan selisih sekitar Rp 77.988.000 yang tidak jelas peruntukannya.

Menurut Dodi, anggaran pemeliharaan seharusnya digunakan untuk:

Perbaikan ringan bangunan

Pengecatan rutin

Penggantian material rusak

Upah pekerja dan sewa peralatan

Namun fakta di lapangan, sejumlah fasilitas disebut masih terbengkalai.

Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola dana pendidikan di daerah. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Dana BOS adalah hak siswa — bukan ruang gelap untuk praktik yang mencederai amanah.

Masyarakat kini menanti:

Audit menyeluruh dari aparat berwenang

Klarifikasi resmi pihak sekolah

Tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran

Apakah ini hanya puncak gunung es? Atau ada “fakta memilukan” lain yang masih tersembunyi di balik pintu sekolah?

Lampung Utara menunggu jawaban. Dan publik menuntut keadilan. (mediaviral.co)

Example 300250