Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Setahun Kepemimpinan Gubernur Mirza, Pemerintah Provinsi Lampung Tertibkan 20 Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13
×

Setahun Kepemimpinan Gubernur Mirza, Pemerintah Provinsi Lampung Tertibkan 20 Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Pemerintah Provinsi Lampung mulai menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2025 dengan menertibkan tambang-tambang ilegal yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir di sejumlah wilayah.

Example 300250

Langkah penertiban ini dilakukan menyusul bencana banjir besar yang melanda Kota Bandar Lampung dan beberapa daerah lain pada Januari 2025. Pemerintah Provinsi Lampung menilai aktivitas tambang ilegal turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi akibat rusaknya kawasan resapan air.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 20 tambang ilegal telah ditertibkan di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara aktivitas, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta, TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor tersebut bertujuan memastikan proses penertiban berjalan efektif, aman, dan kondusif.

Salah satu contoh daerah yang turut melakukan penertiban tambang ilegal adalah Kabupaten Way Kanan. Pemerintah kabupaten setempat turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian dan TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat dalam upaya penghentian aktivitas tambang ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Menurut Riski, banjir yang terjadi di awal 2025 tidak dapat dilihat sebagai kesalahan satu pihak, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana tersebut.

“Banjir dipicu oleh banyak faktor, antara lain fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan,” ujar Riski, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan tanpa izin yang tidak disertai reboisasi atau reklamasi lahan telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di berbagai wilayah Lampung.

Atas dasar itu, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang ilegal. Pada tahun pertama masa kepemimpinan mereka, sebanyak 20 tambang ilegal berhasil ditertibkan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari visi pembangunan Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegas Riski.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan negara menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Riski mengungkapkan, sebelum tahun 2025, penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode 2022–2023 tidak terdapat tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Baru pada 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur, penertiban tambang ilegal benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian C kini berada di tingkat provinsi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memperkuat peran pemerintah provinsi dalam pengawasan dan penindakan.

Selain itu, penertiban didukung oleh Peraturan Menteri KLHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar hukum pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang.

“Semua PPLH, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun pusat, memiliki kewenangan yang sama untuk menghentikan sementara kegiatan yang melanggar,” jelas Riski.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya Pemprov Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

(Red)

Example 300x375