Way Kanan, Lampung — MediaViral.co
Sengketa lahan di Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, kembali mencuat dan menyita perhatian warga. Persoalan bermula dari munculnya klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang selama ini dikelola warga setempat, namun tiba-tiba tercatat dalam sertifikat atas nama pihak lain yang disebut-sebut bukan ahli waris sah.
Keberadaan sertifikat tersebut memicu pertanyaan mengenai kejelasan proses penerbitannya serta potensi konflik agraria di tingkat lokal. Kepala Kampung Curup Patah, Zahril, mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi pertemuan terbuka melalui rembuk pekon yang dihadiri aparatur kampung, tokoh masyarakat, dan dua pihak yang berselisih.
Pertanyaan Warga Soal Asal-Usul Sertifikat
Dalam dokumen jual beli yang dikemukakan di forum tersebut, tertera luas lahan mencapai 12.359 meter persegi atas nama warga bernama Suntamak. Namun, munculnya sertifikat baru yang diklaim oleh pihak kedua memancing reaksi karena dianggap tidak selaras dengan riwayat penguasaan tanah sebelumnya.
Sejumlah warga yang hadir mempertanyakan bagaimana proses administrasi pertanahan berjalan hingga sertifikat dapat terbit sementara status lahan masih dalam penguasaan penggarap. Mereka mendesak pemerintah kampung untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi, pemalsuan dokumen, atau penyimpangan prosedural lain yang kerap menjadi akar perselisihan agraria.
“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya, karena tanah ini sudah puluhan tahun digarap oleh keluarga yang bersangkutan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Kampung Fasilitasi Rembuk, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Kepala kampung Zahril menjelaskan bahwa rembuk pekon dilakukan untuk memberikan ruang dialog yang adil. Kedua belah pihak—baik penggarap maupun pihak yang mengklaim kepemilikan—diberi kesempatan menyampaikan penjelasan terkait dasar masing-masing.
“Pihak pertama memberikan keterangan sesuai dokumen yang mereka miliki, dan pihak kedua pada akhirnya menerima penjelasan tersebut,” kata Zahril.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan dicapai di kediaman Kepala Kampung sebagai bentuk netralitas dan upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Sengketa Agraria di Desa: Fenomena Berulang
Kasus semacam ini bukanlah hal baru. Konflik tanah di tingkat pedesaan sering muncul akibat lemahnya dokumentasi kepemilikan, tumpang-tindih data pertanahan, hingga minimnya edukasi mengenai prosedur pensertifikatan lahan. Kondisi ini dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan celah administrasi, yang pada akhirnya menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pengamat kebijakan desa menilai bahwa pemerintah desa perlu membangun sistem inventarisasi aset yang lebih transparan agar setiap perubahan status tanah dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Transparansi administrasi pertanahan di tingkat desa adalah kunci mencegah konflik. Banyak sengketa muncul karena ketidakjelasan riwayat penguasaan dan lemahnya kontrol sosial,” ujar seorang akademisi dari Lampung.
Harapan Penyelesaian dan Penguatan Mekanisme Pengawasan
Meski telah dicapai kesepakatan damai, warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada pertemuan kekeluargaan semata. Mereka meminta kepala kampung tetap melakukan pengawasan lanjutan terhadap seluruh dokumen yang terkait untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.
Zahril menyampaikan harapannya agar kedua pihak dapat kembali menjalin hubungan harmonis.
“Melalui rembuk pekon, kami berharap semua pihak saling memaafkan dan kembali membangun tali silaturahmi sebagaimana biasanya,” ujarnya.
Namun demikian, persoalan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat akar rumput, agar sengketa serupa tidak terus berulang dan menimbulkan ketidakpastian bagi warga. (mediaviral.co)
















