KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
INGKAR JANJI MUNGKIN KATA ITU YG TEPAT UNTUK KADES KOTO TUO,SEPERTI BAHASA UMUM BAHWA JANJI ADALAH HUTANG.!,ucap salah satu warga
Tidak lama kemarin diberitakan soal tidak transparansinya dalam pengelolaan pembangunan desa. kini Kades Koto Tuo ujung pasir dikatakan ingkar janji.
“”Sudah pada umumnya di saat akan pemilihan kepala desa sudah pasti tiap calon kepala desa selalu adu gagasan,saling mempromosikan visi misi dan seandainya terpilih menjadi Kades maka akan melakukan visi misi tersebut ya Katakanlah salah satunya dengan kemajuan di desa yang sering kita sebut sebagai istilah (kampanye).
“” Namun seolah-olah lupa dengan tanggung jawabnya. Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 pasal 26 kepala desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa melaksanakan pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat desa.
“” jauh dari kata pembangunan desa -pada 2019 lalu sebelum atau dan saat akan pemilihan kepala desa Kades Kota Tua ujung pasir pernah meminta tolong kepada beberapa warga sekitaran rumah tersebut untuk memilih beliau sebagai Kades, dan berjanji seandainya saya terpilih menjadi Kades maka saya akan membuat jalan pas di rumah warga tersebut karena sebelumnya jalan tersebut Hanya berupa kayu yang bersifat sementara yang terkadang kalau banjir kayunya hilang di bawa banjir. jalan itu menghubungkan antara Jalan Utama Kabupaten ke rumah warga tersebut dan di sana di dapati bukan cuman 3/4 rumah atau 2/3 KK, melainkan ada beberapa rumah dan kurang lebih ada 20-an warga,
“”Bukan hanya ingkar janji tapi seolah-olah tidak menjalankan sepenuhnya UU No 6 Tahun 2014 pasal 26 tentang melaksanakan pembangunan desa.
“” ( dulu sebelum pemilihan kades dia sering ke rumah minta tolong untuk membantu dia.dengan mencoblos dia di TPS dia berkata akan benar-benar menjalankan visi misinya sebagai seorang Kades dan berjanji seandainya terpilih menjadi Kades akan memperbaiki jalan yang menghubungkan antara Jalan Utama Kabupaten ke rumah saya, dan ini juga bukan untuk fasilitas saya pribadi,tapi ada beberapa warga di sini yang memang jalan itu Jalan Utama satu-satu nya menuju ke rumah mereka. dengan mendengar kata atau janji itu kami mendukung penuh beliau untuk maju menjadi kepala desa Kota Tua ujung pasir dan menggunakan hak pilih kami semua untuk beliau Alhamdulillah beliau menang dan setelah pelantikan Saya ke rumah beliau dg beberapa masyarakat ibaratnya mengucapkan selamat dan di sana juga beliau bilang di depan masyarakat lain akan membuat jalan itu seperti mana janji sebelumnya, bahkan saya pernah beberapa kali bertemu di jalan untuk menanyakan janji pembuatan jalan ini Tapi jawabannya selalu bertele-tele tahun ke tahun hingga setelah pelantikan menjadi Kades tahun 2019 apa 2020 gitu saya agak lupa sampai sekarang di 2024 di ujung masa jabatannya tidak terealisasikan/tidak menepati janji sampai ke hari ini ibarat air susu dibalas air tuba pelajaran besar buat kami di sini untuk lebih berhati-hati memilih Kepala Desa ke depannya. Ucap seorang warga dengan penjelasan panjang bercampur raut muka menyesal dan nada marah )
“” dan setelah di lokasi bener ada ternyata jembatan itu telah dibangun sendiri dengan cara bergotong-royong warga sekitar sana bahkan untuk membeli material seperti semen pasir mereka berpatungan dengan uang pribadi mereka. nggak usah pakai kepala desa kalau begini caranya kata Seorang warga di sana Karena pada dasarnya kepala desa ditugaskan untuk melayani masyarakat dan bekerja untuk masyarakat memberi contoh dan bermanfaat untuk membantu masyarakat Bukan sebaliknya untuk membangun jalan yang sudah dijanjikan,masyarakat harus mengeluarkan biaya sendiri.(patungan)
“”” dengan adanya laporan warga yang seperti ini yang merasa sangat dirugikan dan dimanfaatkan,sudah waktunya bagi penegak hukum yang berwajib dan berwenang untuk sesegera mungkin mengecek atau ke lokasi untuk menanyakan langsung dengan warga tersebut tentang tidak adanya rasa bertanggung jawab seorang kepala desa. Apakah hak masyarakat yang ditegaskan dalam pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 telah dipenuhi/terpenuhi.?
○ selain tidak menjalankan sepenuhnya kewajiban sebagai kepala desa pemimpin yang mengayomi, membantu masyarakat, yang peduli masyarakat ,prihatin terhadap keadaan masyarakat, malah sebaliknya terkesan membodoh-bodohi masyarakat.(koranpemberitaankorupsi.id)














