Way Kanan/ Lampung, koranpemberitaankorupsi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah TOPAN – RI Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Melayangkan Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan dengan nomor surat : 008/SP/DPD-TOPAN-RI/V/2025 Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.
Kamis, 23/05/2025.
Sahrizal selaku ketua DPD TOPAN-RI Way Kanan menerangkan perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) oleh oknum dinas perkebunan kabupaten way kanan Program PSR tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan mencakup total lahan seluas 90,7 hektare, Berdasarkan hasil peninjauan dan laporan lapangan, kondisi realisasi kegiatanadalah sebagai berikut:
1.Lahan yang sudah ditanam: 11,1 Ha.
2.Lahan yang sudah ditumbang/chipping: 1,8 Ha.
3 Lahan tidak dilakukan kegiatan apapun (tidak ada pemindahan lahan): 2,3 Ha
4.Lahan belum dilakukan pemindahan lahan sama sekali: 75,5 Ha.
5. Total lahan belum dilakukan kegiatan nyata: 77,8 Ha.
Dengan Biaya yang ditentukan dalam pelaksanaan kegiatan PSR berdasarkan standar biaya:
Rp 75.000 per batang sawit, Rata-rata jumlah batang per hektare: 130 batang Total biaya rata rata per hektare: Rp 75.000 × 130 = Rp 9.750.000 per hektare.”tutur Sahrizal.
Jika dana telah dicairkan untuk seluruh luas lahan namun realisasi kegiatan hanya sebagian, maka terdapat dugaan kerugian negara sebesar:
1.Luas lahan belum dikerjakan: 77,8 Ha
2.Estimasi Kerugian :77,8 Ha × Rp 9.750.000 = Rp 758.550.000
3.Estimasi kerugian keuangan negara: Rp 758.550.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Selain itu, terdapat keterangan dari sejumlah kelompok tani penerima bahwa:“Telah terjadi pungutan sebesar 5% per hektare dari total nilai bantuan, yang dipungut secara langsung oleh oknum dari Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan dengan dalih untuk mempermudah proses administrasi dan pencairan dana PSR.”Pungutan tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi PSR dan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, yang mengindikasikan adanya gratifikasi atau pemerasan yang menyalahgunakan jabatan publik.”Ujar Sahrizal.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya Sahrizal sebagai Ketua Lsm DPD TOPAN-RI Way Kanan Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Segera Dilakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana PSR TA 2023 di Kabupaten Way Kanan, dan diperiksa pihak-pihak terkait, khususnya oknum di Dinas Perkebunan Kabupaten Way Kanan Dikenakan sanksi pidana dan upaya pengembalian kerugian negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tutup Sahrizal.
Red HR
















