Padang/Sumatra Barat, MediaViral.co
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan tiga kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman. Tiga kasus tersebut menewaskan enam orang dengan cara-cara kejam dan menggemparkan masyarakat.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merenggut nyawa orang lain. “Ketiga kasus ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, adil, dan transparan. Tidak ada kompromi bagi pelaku pembunuhan sadis di Sumatera Barat,” ujarnya di hadapan awak media.
Kasus pertama yang diungkap Polresta Padang melibatkan pasangan kekasih Heru Ananda Putra dan Dinda Aura Septian. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi perempuan berusia tujuh bulan dalam kandungan hasil hubungan di luar nikah. Saat melahirkan, bayi lahir tanpa gerakan dan meninggal dunia sesaat setelah keluar dari rahim ibunya.
Bayi malang tersebut kemudian dibungkus plastik dan diserahkan kepada Heru untuk dikuburkan di Bukit Seberang Penggalangan, Kota Padang. Hasil pemeriksaan DNA memastikan bayi tersebut merupakan anak biologis Heru dan Dinda. Polisi pun menjerat keduanya dengan pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan dalam KUHP.
Di Kabupaten Solok Selatan, jajaran Polres berhasil membongkar kasus lain yang tak kalah sadis. Seorang pria bernama Karolus Bago alias Karlos, 34 tahun, tega menghabisi dua perempuan, Idarwati Loi (40) dan Rohani Bulolo (41). Perselisihan berawal dari hutang piutang yang belum dibayar hingga berujung pada tindakan brutal.
Saat itu, Idarwati memaki tersangka karena tidak jadi membayar hutang. Tersangka emosi lalu memukul kepala korban dengan kayu hingga pingsan dan jatuh dari motor. Melihat rekannya diperlakukan demikian, Rohani berteriak minta tolong, namun ia juga dipukul empat kali oleh tersangka hingga terkapar tak sadarkan diri.
Tidak puas, tersangka kemudian mendekati keduanya dan dengan keji menghantam kepala para korban menggunakan batu besar. Tindakan tersebut mengakibatkan kedua korban meninggal di tempat. Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil telepon genggam dan tas korban. Bahkan, ia menyalin isi rekening korban melalui aplikasi BRImo di HP korban sebelum melarikan diri ke Kota Padang.
Kasus ketiga yang ditangani Polres Padang Pariaman justru lebih mengerikan. Seorang pria berinisial SJP membunuh seorang perempuan bernama Septia Adinda setelah terlibat cekcok terkait pinjaman BPKB. Dalam kondisi emosi, tersangka memukul korban hingga jatuh, lalu menyeretnya ke gudang. Dengan sadis, tubuh korban dipotong-potong menggunakan parang, kemudian potongannya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Batang Anai.
Dalam proses penyidikan, tersangka SJP mengaku sebelumnya pernah membunuh dua korban lain sekitar 1,5 tahun lalu, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina. Keduanya dibunuh dengan cara disekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tongkat besi, lalu jasad mereka dibuang ke dalam sumur di rumah tersangka. Fakta ini membuat kasus SJP semakin menggemparkan publik.
Hasil autopsi memastikan ketiga korban SJP meninggal akibat trauma benda tumpul pada kepala dan perut. Temuan DNA juga menguatkan identitas korban, sementara barang bukti berupa parang, tongkat besi, hingga karung berlumuran darah turut disita polisi.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan barang bukti berhasil diamankan. “Kami pastikan seluruh kasus ini akan diproses tuntas hingga tahap persidangan. Polda Sumbar bersama Polres jajaran berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” kata Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa pengungkapan tiga kasus besar ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi penting. “Kami berterima kasih kepada warga yang selalu mendukung tugas kepolisian. Informasi sekecil apa pun bisa sangat membantu proses penyelidikan. Untuk itu, kami harap masyarakat tidak takut melapor bila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penanganan kasus-kasus berat ini dilakukan melalui serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi, tes DNA, hingga penyitaan barang bukti. Seluruh tahapan hukum akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Polda Sumbar menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan berlapis, hingga perlindungan anak dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Jika menemukan tanda-tanda tindak pidana, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar kejadian serupa tidak terulang. Kapolda menekankan bahwa keamanan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.(*))
















