Lampung – MediaViral.co
Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran 10,63 kilogram sabu asal Provinsi Aceh yang diduga kuat akan diedarkan ke Pulau Jawa.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengungkapkan, narkotika tersebut diselundupkan menggunakan modus kamuflase muatan durian untuk mengelabui petugas.
“Petugas menghentikan satu unit truk dan menemukan sabu seberat 10,63 kilogram yang disembunyikan di balik muatan durian. Modus ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Kombes Yuni, Senin (19/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda. YD (33) berperan sebagai kurir utama, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan lintas provinsi.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu bernilai sekitar Rp15 miliar ini berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir satu pekan, hingga akhirnya truk pembawa narkoba berhasil dihentikan di ruas tol.
Penyidik kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan pengungkapan ini, sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Polda Lampung berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas Kombes Yuni. (mediaviral.co)
















