Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co
Gelombang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat. Enam pekerja yakni Paisal Amri, Anju Syaputra, Dimas, Juna Suharto, Ringo, dan J. Sianturi diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada 20 Februari 2026.
Mereka disebut telah bekerja kurang lebih tiga tahun. Namun secara tiba-tiba, mereka diduga dikeluarkan tanpa kejelasan prosedur dan tanpa pembayaran hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang disebut dalam dugaan ini adalah PT Duta Raya dan PT Tanimas Resources International, yang beroperasi di kawasan strategis nasional KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.
Diduga Abaikan Prosedur Hukum
PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dalam mekanisme hukum ketenagakerjaan, terdapat tahapan yang wajib ditempuh, antara lain:
Proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan
Surat peringatan (SP) sesuai tahapan
Penyelesaian melalui lembaga perselisihan hubungan industrial
Pembayaran pesangon dan hak lainnya sesuai ketentuan
Jika benar para pekerja tidak menerima pesangon maupun hak normatif lainnya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar urusan internal perusahaan — melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
Potensi Sanksi Tegas
Apabila terbukti melanggar, perusahaan berpotensi menghadapi:
Kewajiban membayar pesangon sesuai ketentuan undang-undang
Sanksi administratif
Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
Hingga potensi pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan menahan hak pekerja
Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.
Disnaker Simalungun Diminta Turun Sidak
Publik mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di KEK Sei Mangkei.
Jangan sampai kawasan yang digadang-gadang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional justru menjadi tempat pekerja kehilangan haknya tanpa perlindungan hukum.
Jika benar terjadi pembiaran atau pelanggaran sistematis, maka ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
Hukum harus ditegakkan.
Hak pekerja bukan untuk dinegosiasikan, apalagi diabaikan.
Publik kini menunggu langkah tegas Disnaker dan aparat penegak hukum. (mediaviral.co)
















