OKU Timur/ Sumatra Selatan,
koranpemberitaankorupsi.id
Pembangunan Perumda Way Komering Unit Margo Mulyo Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan di duga tidak ada asas manfaat terkesan terbengkalai terlihat teras bangunan sudah di tumbuhi rumput
Tidak disitu saja beberapa bagian dinding bangunan sudah mulai retak,pintu muali rusak,dan instalasi listrik baik bola lampu maupun stop kontak sudah tidak ada lagi di duga di manfaatkan orang lain.terlihat juga pagar tembok samping sudah mulai miring.
Pembangunan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) sumur bor wilayah pelayanan Desa Margo Mulyo,Karang Manik,Sri Bantolo, Sumber Rahayu,Ulak Buntar dan Sribudaya Kecamatan Belitang II, dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kab.OKU Timur dengan pagu anggaran Rp.2.810.000.000,00 tahun anggaran 2023.Dikerjakan oleh CV.ANCO JAYA dengan alamat JL.KOL.Wahid Udin LK,VI Serasan Jaya Sekayu-Kab.Musi Banyu Asin Sum-sel, jauh dari harapan masyrakat.
Berdasarkan hasil pantawan awak media di lapangan anggaran miliaran tersebut hanya berupa bangunan saja tidak terlihat mesin satupun dalam bangunan tersebut.
Bahkan pipa saluran untuk menyalurkan air ke rumah-rumah juga belum terpasang.
Ini sagat di sayangkan bangunan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak tapi kenyataannya sudah dua tahun ini terbengkalai tidak beroprasi,
Salah satu warga setempat bapak warno mengatakan”gimana mau beroprasi mesinnya saja gak ada,sempat mesinnya ada tapi tidak lama di angkut lagi di bawa ke tuan ulung katanya mau di pasang di sana” ungkapnya.
“Kami masyarakat disini sangat berharap agar bangunan tersebut dapat berfunsi mengaliri air ke rumah-rumah,bahkan kami sudah mengumpulkan photocopy KK” tambahnya.
Jauh sekali dengan latar belakang pekerjaan
Sejalan dengan meningkatnya kegiatan pengelolaan dan pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maka dibutuhkan pembangunanSPAM jaringan perpipaan di kawasan pedesaan yang lebih memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas,bangunan gedung negara di rancang dengan sebai-baiknya sehinga memenuhi kriteria
bangunan yang layak dari segi mutu,biaya dan kriteria administrasi bangunan.
Ini tanggung jawab dari pada pemerintah Kabupaten OKU Timur terutama Kepala Dinas PUTR, PPK, PPTK maupun pihak Konsultan Pelaksana. Pengendalian progres pelaksanaan pekerjaan itu menjadi tanggung jawab mereka.
Proyek pembangunan SPAM ini patut di pertanyakan mengapa tidak sampai berfungsi hingga penyaluran ke rumah-rumah padahal sudah menggunakan anggaran meliaran rupiah sehingga di duga ada indikasi korupsi dalam proyek ini,
Tentunya sangat merugikan masyarakat setempat terutama enam Desa yang merindukan kehadiran fasilitas Air Bersih yang memadai. Oleh sebab itu, menurut hemat kami, hal ini perlu di telusuri oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Kab.OKU Timur.(ali)
koranpemberitaankorupsi.id
















