Jakarta | MediaViral.co
Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai karyawan dalam program pemerintah, termasuk MBG. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur posisi dan tanggung jawab perangkat desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), ditegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diperjelas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyatakan perangkat desa harus bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya.
MBG sebagai program pemerintah tentu memiliki struktur kerja dan tanggung jawab tersendiri. Jika perangkat desa ikut menjadi karyawan di dalamnya, dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan, terlebih apabila program tersebut bersinggungan dengan kewenangan administrasi dan anggaran desa.
Perangkat desa diketahui menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, negara telah mengalokasikan anggaran agar mereka fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Praktik rangkap jabatan berpotensi memicu maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan kolusi dan nepotisme. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat pengawas diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan desa. Larangan ini bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan memastikan tata kelola desa tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (mediaviral.co)
















