Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pencemaran Nama Baik Sekda Teluk Wondama di Lakukan Samuel Kandami, di Respon Dengan Pemukulan Sebagai Teguran

9
×

Pencemaran Nama Baik Sekda Teluk Wondama di Lakukan Samuel Kandami, di Respon Dengan Pemukulan Sebagai Teguran

Sebarkan artikel ini

TELUK WONDAMA/PAPUA BARAT KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Sabtu, 14 Desember 2024

Example 300x375

Mendengar dan melihat beberapa postingan di group media sosial terkait fitnahan yang dilakukan oleh salah seorang staf pegawai di dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama, tentang dugaan tindak pidana korupsi, dengan spontan Sekda membantah dan mengatakan jika hal tersebut adalah keliru serta merupakan pencemaran nama baik.

Merespon laporan polisi (LP) atas dugaan penganiayaan kepada salah satu staf pegawai negeri sipil ( PNS ) di dinas Pemuda dan Olaraga yang diduga di lakukan oleh Sekda Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 7 November 2024 di terminal bandar udara Rendani, Sekda Aser Waroi beri penjelasan;

Di ruang kerjanya jumat 13 desember 2024, kepada awak media Sekda menjelaskan, kalau dirinya sebenarnya tidak ada niat untuk melakukan pemukulan, namun yang membuat ia geram sehingga melakukan penganiayaan tersebut karena ia merasa nama baiknya sudah di cemarkan dan difitnah.

Nama baik sy sudah di cemarkan, saya di bilang korupsi. Coba lihat, nama sy disebarkan di wa wa group di media sosial. Orang ini setiap kali mabuk nama saya di sebut- sebut sebagai orang yang melakukan tidak pidana korupsi, bahkan di bandara Rendani juga korban bercerita kepada siapa saja yang ia jumpai kalau Sekda Kabupaten Teluk Wondama telah melakukan korupsi, hal ini yang membuat sy emosi,” ujarnya.

Lanjut Sekda, “Hal lain yang memicu kekesalan saya adalah korban (SK) menyebarkan fitnahan kalau saya (Sekda) sudah ditangkap dan sementara ditahan di Kejaksaan karena dugaan Korupsi. Tidak sampai disitu saja, hal yang sama pula ia sampaikan kepada wartawan kalau dugaan tersebut benar adanya. Jelas ini sesuatu yang tidak dapat ditoleransi lagi sudah disangat kelewatan, maka dikesempatan itu saya memberinya pelajaran,” tuturnya lagi.

Bereaksi terhadap pencemaran nama baik seorang pejabat daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai di Dinas Olahraga dan Pemuda Kabupaten Teluk Wondama, Sekda (AW) telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Teluk Wondama dan pihak Polres membenarkan hal tersebut.

Sebagaimana melalui Kasat Reskrim, Iptu Daud Kristian Ambumi, ketika dikonfirmasi menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara pencemaran nama baik yang diadukan Sekda Kabupaten Teluk Wondama dan prosesnya masih berlanjut.

“Lidik dan Sidik sudah kami lakukan. Kami juga sudah memeriksa Saksi-Saksi termasuk Saksi korban dan Saksi pelaku. Saat ini kami masih menunggu keterangan dari Ahli Forensik dan Ahli Bahasa, kalau mereka sudah memberikan keterangan, kami akan lanjutkan proses ini ke tahap selanjutnya, dan mengenai Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik.” Pungkas Kasat Reskrim, Iptu Daud Kristian Ambumi.

(Nando)

Example 300250