Garut, Jawa Barat – MediaViral.co
Aroma dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Margamulya, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, makin menguat. Sejumlah warga dan narasumber internal desa mengungkapkan sederet kejanggalan yang mencuat sejak 2021 hingga 2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), BUMDes, insentif perangkat, hingga manipulasi data kelembagaan desa.
Temuan sementara menunjukkan bahwa berbagai program pembangunan diduga dikelola secara tidak transparan, bahkan diwarnai potensi penyimpangan anggaran yang sistematis.
BUMDes Diduga Dikelola Keluarga Kepala Desa
Salah satu sorotan utama ialah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga dikuasai oleh istri kepala desa. Pengelolaan yang semestinya dilakukan secara profesional dan akuntabel, justru disebut tertutup dan tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Warga mempertanyakan mengapa BUMDes tidak dikelola oleh struktur yang jelas, serta tidak memiliki transparansi aset maupun keuntungan. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik nepotisme.
Proyek Infrastruktur Diduga Mark-Up dan Tidak Sesuai Spek
Sejumlah proyek yang dibiayai melalui Dana Infrastruktur Pedesaan (IP) dan Dana Desa (DD) juga menimbulkan tanda tanya. Pada 2024, proyek senilai Rp130 juta untuk rehabilitasi desa disebut tidak menunjukkan kualitas pekerjaan yang layak. Narasumber menyebut adanya indikasi mark-up harga material maupun pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lebih jauh, kepala desa diduga ikut terlibat dalam pengadaan material pasir urug. Akibatnya, kualitas badan jalan yang dibangun jauh dari standar yang mestinya memenuhi aspek ketahanan konstruksi.
Anggaran Mengendap Tanpa Kejelasan
Temuan berikutnya tidak kalah mencengangkan: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp55 juta disebut tidak jelas penggunaannya. Bahkan pada tahun anggaran berbeda, terdapat sisa anggaran hingga Rp290.955.600 yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ketidakjelasan pengelolaan anggaran seperti ini mengindikasikan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Manipulasi Administrasi Diduga Terjadi
Selain persoalan anggaran, manipulasi data kelembagaan pun ditemukan. Jumlah RT yang semula hanya 22 RT, diduga dimanipulasi menjadi 25 RT selama satu tahun anggaran, sehingga membuka peluang rekayasa alokasi anggaran.
Di sektor kelembagaan desa lainnya, terdapat dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengaku tidak menerima insentif selama dua tahun, sementara ada anggota BPD yang sudah mengundurkan diri tetapi justru insentifnya tetap berjalan.
Program Peternakan Diduga Fiktif
Program pemberdayaan ternak domba untuk satu RW juga masuk dalam daftar dugaan penyimpangan. Warga menyebut tidak pernah melihat adanya domba yang dimaksud. Program tersebut diduga fiktif atau tidak terealisasi sesuai rencana.
Bantuan COVID-19 Tidak Direalisasikan
Pada masa pandemi, desa disebut menerima anggaran untuk alat-alat penanganan COVID-19 seperti posko, perlengkapan kesehatan, dan fasilitas pendukung. Namun warga mengaku tidak pernah melihat realisasi bantuan tersebut.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa anggaran COVID-19 diselewengkan dan tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pinjaman Desa Membebani Warga: Bunga 20%
Warga juga mengeluhkan praktik simpan-pinjam desa yang menerapkan bunga sebesar 20%. Dari pinjaman Rp1 juta, warga diwajibkan membayar kembali Rp1,2 juta. Kebijakan ini dinilai memberatkan dan bertentangan dengan prinsip pemberdayaan desa yang berpihak pada masyarakat kecil.
Pembangunan Tugu Cinta Margamulya Dipertanyakan Manfaatnya
Pembangunan “Tugu Cinta Margamulya” menjadi proyek yang banyak menuai kritik. Warga menilai pembangunan ini tidak membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan diduga hanya menjadi proyek seremonial yang menghabiskan anggaran.
Anggaran PKK dan APBDes Juga Tidak Transparan
Warga menyebut pengelolaan dana PKK tidak pernah diumumkan atau dilaporkan secara jelas. Demikian pula APBDes yang dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dasar Hukum: Dugaan Pelanggaran Masuk Ranah Pidana Korupsi
Serangkaian temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, publik menilai pentingnya penerapan PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran.
Warga Mendesak APH Segera Bertindak
Warga Desa Margamulya meminta:
Inspektorat Kabupaten Garut
Kejaksaan Negeri Garut
Polres Garut
BPKP/BPK
untuk turun melakukan audit investigatif, pemanggilan saksi, serta menyelidiki dugaan korupsi yang diduga berlangsung sejak 2021.
Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara hukum demi terwujudnya transparansi dan kesejahteraan warga desa. (mediaviral.co)
















