Lampung Utara – MediaViral.co
Skandal memalukan yang menyeret nama aparatur pemerintahan kembali mencuat. Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara resmi menetapkan HR, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kecamatan Abung Semuli, sebagai tersangka kasus perzinahan.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan AD, suami sah dari perempuan yang kepergok berduaan dengan HR di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Tujuh, Kotabumi. Penggerebekan itu terjadi dalam kondisi yang mencengangkan.
Saat digerebek, istri AD diketahui tidak mengenakan pakaian apa pun, baik baju, celana, maupun pakaian dalam. Ia hanya menutupi tubuhnya dengan sehelai handuk, sementara HR berada di dalam kamar yang sama.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, AD langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/511/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 13 September 2025.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Unit PPA akhirnya menaikkan status HR dari terduga menjadi tersangka.
Seorang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Sabtu, 24 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, membenarkan hal tersebut.
“HR sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Jumat kemarin,” ujar penyidik.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan surat pemanggilan resmi.
“Surat sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat status HR sebagai aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
(mediaviral.co)
















