Jakarta – MediaViral.co
Nikah siri mungkin dianggap sah secara agama, tapi di mata negara? Dianggap tidak pernah ada.
Tanpa buku nikah, perlindungan hukum bagi istri dan anak nyaris nol besar.
Dan mulai 2 Januari 2026, risikonya tak lagi sekadar urusan perdata. Pidana menanti.
Lewat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), negara mempertegas sikap:
👉 Nikah siri dan poligami ilegal yang disertai kebohongan atau penyembunyian status perkawinan bisa berujung penjara hingga 6 tahun.
Apa yang Diatur KUHP Baru soal Nikah Siri?
🔴 Ancaman Pidana
Pelaku nikah siri berpotensi dipidana jika:
Masih terikat perkawinan sah
Melakukan poligami tanpa izin pengadilan
Menyembunyikan status perkawinan sebelumnya
Ada unsur penipuan terhadap pasangan
🔍 Fokus Aturan
KUHP baru tidak serta-merta melarang nikah siri, tapi:
Menyasar praktik penipuan perkawinan
Menindak poligami ilegal
Memaksa kepatuhan pada pencatatan perkawinan
🎯 Tujuan Negara
Melindungi hak istri dan anak
Memberikan kepastian hukum
Mencegah praktik “kawin sembunyi-sembunyi” yang merugikan pihak lemah
⚖️ Pro dan Kontra
Pro: Negara hadir melindungi korban
Kontra: Dianggap mencampuri ranah privat dan agama
🧑💼 Khusus PNS: Lebih Berat
PNS yang nikah siri bisa dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan, sesuai aturan kepegawaian. (mediaviral.co)
















