Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Nikah Siri Sah di Agama, Tapi Siap Masuk Penjara? KUHP Baru Mengintai Mulai 2026

78
×

Nikah Siri Sah di Agama, Tapi Siap Masuk Penjara? KUHP Baru Mengintai Mulai 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Nikah siri mungkin dianggap sah secara agama, tapi di mata negara? Dianggap tidak pernah ada.
Tanpa buku nikah, perlindungan hukum bagi istri dan anak nyaris nol besar.

Example 300250

Dan mulai 2 Januari 2026, risikonya tak lagi sekadar urusan perdata. Pidana menanti.

Lewat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), negara mempertegas sikap:
👉 Nikah siri dan poligami ilegal yang disertai kebohongan atau penyembunyian status perkawinan bisa berujung penjara hingga 6 tahun.


Apa yang Diatur KUHP Baru soal Nikah Siri?

🔴 Ancaman Pidana
Pelaku nikah siri berpotensi dipidana jika:

Masih terikat perkawinan sah

Melakukan poligami tanpa izin pengadilan

Menyembunyikan status perkawinan sebelumnya

Ada unsur penipuan terhadap pasangan

🔍 Fokus Aturan
KUHP baru tidak serta-merta melarang nikah siri, tapi:

Menyasar praktik penipuan perkawinan

Menindak poligami ilegal

Memaksa kepatuhan pada pencatatan perkawinan

🎯 Tujuan Negara

Melindungi hak istri dan anak

Memberikan kepastian hukum

Mencegah praktik “kawin sembunyi-sembunyi” yang merugikan pihak lemah

⚖️ Pro dan Kontra

Pro: Negara hadir melindungi korban

Kontra: Dianggap mencampuri ranah privat dan agama

🧑‍💼 Khusus PNS: Lebih Berat
PNS yang nikah siri bisa dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan, sesuai aturan kepegawaian. (mediaviral.co)

Example 300x375