Serang, Banten – MediaViral.co
Penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, berujung pada tindak kekerasan terhadap insan pers.
Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Jumat (26/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Lio Bata, Kampung Cayur–Kemuning, Desa Lebak Wana, lokasi yang selama ini disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.
Menurut keterangan korban, awal kedatangannya ke lokasi sempat disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S. Namun situasi berubah drastis setelah JK menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Ketegangan pun memuncak hingga berujung aksi kekerasan.
Korban mengaku diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang, yang diduga merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut. Akibat pengeroyokan itu, JK mengalami luka memar di kepala dan sekujur tubuh, nyeri di bagian tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan keras.
Tak hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, mulai dari tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, hingga telepon genggam yang dirampas dan rekaman video dihapus.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota Polda Banten.
Laporan korban telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Namun justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan hukum.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan sekaligus menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kramatwatu tersebut.
Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras dan Kekerasan terhadap Wartawan
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan terdaftar di BPOM.
Peredaran miras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 300 KUHP menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:
Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum. (mediaviral.co)
















