Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co
LSM KPK RI Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Nias Selatan menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Rabu (28/1/2026). Pertemuan berlangsung di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Telukdalam.
Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang diwakili Kasi Intelijen Alex Bill M. Daeli, S.H, didampingi Kasubsi I Intelijen Julian I. Parinussa, S.H dan Kasubsi II Intelijen Marwan Syah Laia, S.H, bertempat di ruang Kasi Intel.
Dari pihak LSM KPK RI, hadir jajaran pengurus DPC Nias Selatan, yakni Ketua Satulo Tafonao, Sekretaris Perasaan Telaumbanua, Bendahara Nifaogo Sihura, serta Wakil Bendahara Taandrozisokhi Manao.
Ketua LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Satulo Tafonao, menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah konkret membangun kerja sama strategis dengan Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Kami ingin memastikan fungsi kontrol masyarakat berjalan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Satulo.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill M. Daeli, S.H menyampaikan apresiasi atas inisiatif LSM KPK RI. Ia berharap LSM dapat berperan sebagai mitra strategis Kejaksaan, terutama dalam menyampaikan informasi intelijen yudisial yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Alex Bill juga mengingatkan agar setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak bersifat asumtif, melainkan disertai data awal, bukti pendukung, atau hasil observasi langsung di lapangan.
“Informasi yang akurat dan berbasis bukti akan sangat membantu proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi sinyal bahwa ruang kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil di Nias Selatan kian terbuka—sekaligus menjadi pesan bahwa isu korupsi tetap berada di bawah sorotan publik. (mediaviral.co)
















