Jakarta – MediaViral.co
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku. Salah satu perubahan krusial adalah penguatan perlindungan privasi warga negara, termasuk pembatasan tegas terhadap praktik penggerebekan sewenang-wenang di kos-kosan dan penginapan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui publik:
🔒 Ruang Privat Dilindungi Hukum (Pasal 257 UU 1/2023)
KUHP baru memberikan sanksi pidana terhadap siapa pun yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah atau ruang tertutup milik orang lain.
Artinya:
Razia atau penggerebekan tanpa izin dan prosedur hukum bisa berujung pidana.
Warga, ormas, atau aparat tidak boleh bertindak sepihak atas nama moral atau ketertiban.
⚖️ Kumpul Kebo = Delik Aduan Absolut
Meski perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (Pasal 411 & 412 KUHP) diatur pidana, penegakannya sangat terbatas:
Hanya bisa dilaporkan oleh keluarga inti: suami/istri, orang tua, atau anak.
Laporan warga, tetangga, atau ormas tidak sah secara hukum.
Tanpa aduan keluarga inti, tidak ada dasar hukum untuk penggerebekan.
🚫 Warga & Ormas Dilarang Gerebek
Penggerebekan yang dilakukan oleh:
warga,
kelompok masyarakat,
atau ormas,
tanpa aduan resmi dari keluarga inti, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi pidana pelanggaran privasi.
👮 Satpol PP & Aparat Tidak Bisa Sembarangan
Satpol PP tidak berwenang menggeledah kamar atau memeriksa identitas tanpa SOP dan dasar hukum yang jelas.
Razia hanya boleh dilakukan untuk penegakan Perda, bukan masuk ke ruang privat warga tanpa prosedur.
Aparat penegak hukum tetap wajib menghormati hak asasi dan privasi.
🏠 Kos dan Hotel = Area Privat
KUHP baru menegaskan:
Kamar kos dan hotel adalah tempat tinggal sementara yang bersifat privat.
Status “sementara” tidak menghilangkan hak privasi penghuni.
KESIMPULAN TEGAS
Penggerebekan kos-kosan atau hotel secara sewenang-wenang—baik oleh warga, ormas, maupun aparat—TIDAK DIBENARKAN menurut KUHP 2026.
Kasus asusila atau kohabitasi:
Hanya sah diproses jika ada aduan keluarga inti (delik aduan absolut).
Razia asal gerebek, laporan warga, atau main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum. (mediaviral.co)
















