Serang/Banten,
koranpemberitaankorupsi.id
Keberadaan kabel sejumlah provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai disepanjang jalan Provinsi. Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN. Selain numpang di giang milik PLN, terkadang kita menemukan kabel-kabel wifi yang numpang di Tiang Indihome, perusahaan milik plat merah.
Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten ,Layangkan surat Audensi ke. PLN UP3 Banten Utara perihal Adanya para pengusaha Wifi dalam pelaksanaan pemasangan Kabel Optik menggunakan Pasilitas BUMN/Negara, yaitu Tiang PLN dijalan Kota/Kabupaten, jalan Provinsi banten dan Jalan Nasional Wilayah Banten.
Tb. Mulyadi, ketua DPP Oram MAPPAN Banten yang juga tergabung Presidium KOLEBBAT dengan komentarnya” kami layangkan surat Audensi ke PLN UP3 Banten utara, untuk menertibkan para pengusaha Wifi yang menggunakan Fasilitas Aset Milik BUMN/Negara. Kami sebagai lembaga ikut andil juga untuk mengontrol Aset BUMN/ Negara tersebut. Pasalnya menggunakan uang negara atau Rakyat .
Carut-marutnya bentangan kabel wifi yang melintang sepanjang jalan raya Kota Serang yang notabene menumpang ditiang PLN tampak mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Sejauh ini, PLN sepertinya tidak bergerak dan tidak turut untuk mengurus/melarang kabel-kabel wifi yang sudah jelas-jelas nyata tumpang tindih antara kabel PLN dan tumpukkan kabel wifi yang dengan tidak memikirkan faktor keselamatan dan keindahan tata letak yang telah menjadi aturan.
Sementara apabila kita mengacu pada
aturan pemasangan kabel WiFi meliputi izin, standar pemasangan, dan perlindungan kabel. Izin pemasangan tiang internet di area lokal (LAN) harus berizin. Pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan. Penyedia layanan internet harus mengantongi izin ketika masuk ke wilayah perumahan.
Standar pemasangan kabel jaringan yang digunakan harus berkualitas baik dan sesuai standar.
Kabel kategori 5e atau 6 (Cat5e atau Cat6) umumnya direkomendasikan.
Pasang kabel dengan benar, mengikuti standar pemasangan, dan konektor terhubung dengan baik.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
















