Lampung Utara – MediaViral.co
Menindaklanjuti pemberitaan viral terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pihak pemerintah desa memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Pada Sabtu, 7 Februari 2026, jajaran kepala desa ulak rengas bersama Babinsa dan turun langsung memberikan klarifikasi kepada publik.
Kepala desa setempat yang diketahui merupakan mantan anggota militer menegaskan bahwa seluruh izin pendirian dan operasional pabrik telah lengkap, termasuk dokumen administrasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.
Sementara itu, pihak pabrik memastikan bahwa WNA asal Tiongkok yang sempat viral karena diduga tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut memiliki paspor dan dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap.
“Semua administrasi dan perizinan sudah diperiksa. Tidak ditemukan pelanggaran,” ujar kepala desa di lokasi.
Seiring viralnya pemberitaan di media sosial dan media daring, Pangdam disebut sempat memberikan atensi khusus dan berencana menurunkan tim. Namun, setelah dilakukan pengecekan menyeluruh di lapangan, persoalan tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh pemerintah desa.
Pihak perusahaan dan kades menghimbau ke masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi, serta tetap mempercayakan pengawasan keamanan wilayah kepada aparat berwenang. (mediaviral.co)
















