Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua Yayasan Penyangga Pantai dan Hutan Tropis Bengkulu Menolak Rencana Tambang Emas di Seluma

43
×

Ketua Yayasan Penyangga Pantai dan Hutan Tropis Bengkulu Menolak Rencana Tambang Emas di Seluma

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – MediaViral.co

28/10/2025.
Ketua Yayasan Penjaga Pantai dan Hutan Tropis Bengkulu (PPDHTB), Rahman Tamrin, menegaskan penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas di Kabupaten Seluma. Penolakan ini muncul terkait rencana penurunan status kawasan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi.

Example 300250

Menurut Rahman, penurunan status tersebut tidak boleh dilakukan, karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Hutan lindung di wilayah tropis memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga penambangan terbuka di kawasan ini dilarang keras.

Rahman menjelaskan, penambangan terbuka dan besar-besaran di hutan lindung dilarang. Penambangan bawah tanah hanya diizinkan dengan persetujuan khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dampak negatif dari penambangan emas di hutan lindung antara lain:

  1. Kerusakan lingkungan: Aktivitas pertambangan dapat merusak flora dan fauna serta ekosistem hutan.
  2. Bencana alam: Alat berat dapat merusak struktur tanah, mengurangi daya serap air, dan memicu banjir serta longsor.
  3. Pencemaran: Bahan kimia seperti merkuri dapat mencemari air dan tanah, mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Rahman menekankan, larangan ini sudah jelas diatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, yang melarang penambangan di hutan lindung kecuali dengan metode tertutup. Selain itu, penambangan bawah tanah hanya diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.

“Semua pihak harus mematuhi hukum untuk menjaga kelestarian hutan tropis Bengkulu dan mencegah kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki,” tegas Rahman.

Reporter: MediaViral.co
Tanggal Liputan: 28 Oktober 2025

Example 300x375